BEIJING (Arrahmah.com) – Pengadilan Cina menghukum seorang warga dengan dua setengah tahun penjara karena menyebarkan kebencian terhadap Muslim dan Islam secara online, harian Cina Daily Times melaporkan pada Senin (18/12/2017).
Putusan tersebut disahkan oleh pengadilan di Shenyang, Provinsi Liaoning, Cina Timur Laut. Global Times melaporkan bahwa menurut putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Rakyat Distrik Heping di Shenyang, seorang etnis Han didakwa karena “menghasut kebencian etnis setelah mendirikan sebuah situs dan forum obrolan online dan memposting gambar serta artikel yang menyerang Muslim antara bulan April 2009 sampai Juni 2016”.
Menurut laporan media, beberapa Muslim melaporkan Li Zhidong kepada pemerintah setempat. Perilaku Li melanggar prinsip kesetaraan etnis dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, putusan pengadilan menyatakan.
Sebelumnya, Li ditahan pada September 2009 karena menghasut kebencian etnis namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Namun, dia ditangkap kembali dengan tuduhan yang sama pada Juni 2016, vonis tersebut membacakan.
“Legislator papan atas Cina mengadopsi Undang-Undang Cybersecurity tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan online yang merongrong persatuan nasional dilarang,” laporan media tersebut berbunyi.
Undang-undang tersebut juga melarang kegiatan seperti menghasut kebencian etnis, diskriminasi dan menyebarkan konten kekerasan dan konten tidak senonoh secara online, tambahnya. (althaf/arrahmah.com)