KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 54 penentang kudeta militer 3 Juli, sumber pengadilan mengatakan pada Rabu (21/5/2014), sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).
Para terdakwa itu dihukum atas tuduhan terlibat dalam protes kekerasan dan menjadi anggota sebuah organisasi “teroris”.
Pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman terhadap 104 terdakwa, termasuk tiga mahasiswi, hingga 10 tahun penjara atas tuduhan yang sama.
Pada bulan November, pemerintah Mesir mengeluarkan undang-undang yang mengkriminalkan aksi protes yang dilakukan tanpa ijin resmi. Kelompok-kelompok HAM dan aktivis mengkritik hukum tersebut sebagai pengekangan dan bermotif politik.
(ameera/arrahmah.com)