XINJIANG (Arrahmah.com) – Cina menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 Muslim Uighur di wilayah Xinjiang atas dakwaan melakukan penyeberangan perbatasan secara ilegal, media pemerintah melaporkan pada Kamis (27/8/2015), sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Kelompok Muslim Uighur itu dituduh terlibat dalam kelompok jihad, termasuk mengorganisir atau mendanai “kelompok teroris”.
Ratusan atau bahkan mungkin ribuan etnis Uighur Muslim ingin melarikan diri dari kerusuhan yang melanda wilayah barat Xinjiang. Mereka telah melakukan perjalanan secara sembunyi-sembunyi melalui Asia Tenggara menuju Turki.
Sebelumnya, Turki telah berjanji akan terus menerima Muslim Uighur yang melarikan diri dari penganiayaan di Cina, sehingga memperburuk hubungan antara kedua negara itu.
Sekitar 170 perempuan dan anak-anak Uighur telah tiba di Turki pada akhir Juni setelah ditahan selama setahun di Thailand karena masuk secara ilegal.
Pada Juli, Thailand telah mendeportasi sebanyak 109 warga Uighur kembali ke Cina, dimana hal tersebut menuai kecaman dari kelompok HAM yang khawatir mereka kembali akan menghadapi penganiayaan dari pemerintah Beijing.
Pihak berwenang Cina menghukum sebanyak 43 orang dalam beberapa hari terakhir dengan dakwaan terlibat dalam 10 kasus yang terjadi di beberapa kota di Xinjiang yaitu dari kota Ili, Karamay, Aksu, Kashgar dan Hotan. Mereka dijatuhi hukuman antara empat dan 15 tahun penjara. Dua lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup, kata pejabat Xinjiang Daily.
Mereka yang dijatuhi hukuman itu dituduh terlibat dalam “pengorganisasian, memimpin, atau berpartisipasi dalam kelompok teroris, pendanaan kelompok teroris, dan mengatur orang lain untuk secara ‘ilegal’ melintasi perbatasan, kata pejabat itu.
Cina adalah rumah bagi sekitar 20 juta Muslim yang tersebar di seluruh wilayah Cina yang luas, hanya sebagian dari mereka adalah orang Uighur, yang berbicara bahasa Turki.
Para pejabat di Beijing mengatakan bahwa kaum separatis di Xinjiang sedang berusaha mendirikan negara sendiri bernama Turkistan Timur.
“Kebijakan Cina dalam menekan kaum Uighur membuat mereka berimigrasi secara ilegal untuk mencari keamanan,” ungkap juru bicara Kongres Uighur Dunia, Dilxat Raxit, lewat surat elektronik. “Hukuman berat dari mereka mengakibatkan adanya imigrasi ilegal.”
(ameera/arrahmah.com)