KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman terhadap 300 pendukung IKhwanul Muslimin selama tiga sampai 10 tahun penjara atas tuduhan melakukan kekerasan, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Ahad (2/8/2015).
Sebuah pengadilan pidana Mesir pada Sabtu (26/7) menjatuhi hukuman terhadap 31 orang pendukung Ikhwanul Muslimin selama 10 tahun, dan sebanyak 269 orang dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memiliki senjata dan menjadi bagian dari kelompok Ikhwanul Muslimin, Xinhua melaporkan.
Presiden pertama Mesir yang dipilih secara langsung, Muhammad Mursi, telah digulingkan oleh pasukan militer yang dipimpin oleh El-Sisi pada Juli 2013 setelah protes massa terhadap pemerintahannya yang baru berlangsung satu tahun. Kelompok Ikhwanul Muslimin akhirnya dimasukkan ke dalam daftar “kelompok teroris”.
Dalam laporan tahunannya, Dewan Nasional Mesir untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa kekerasan sejak penggulingan Presiden Mursi telah mengakibatkan kematian 2.600 orang, termasuk 700 polisi dan tentara, 550 warga sipil, dan 1.250 anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin.
(ameera/arrahmah.com)