KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir memenjarakan 21 mahasiswa pendukung Mursi dari Universitas Mansoura di Provinsi Dakahlia, termasuk diantaranya tiga perempuan. Mereka telah divonis dua sampai lima tahun penjara, menurut sumber pengadilan, sebagaimana dilansir oleh MEMO, Kamis (22/5/2014).
Portal berita Al–Sharq mengutip sebuah sumber pengadilan yang mengatakan bahwa Departemen Terorisme di Pengadilan Pidana Mansoura telah memutuskan untuk memenjarakan dua mahasiswi pendukung Mursi selama dua tahun yaitu Abrar Alaa Anani (18 tahun) dan Menat Alaa Mustafa (18 tahun). Selain itu juga terdapat satu mahasiswa yaitu Yusra Muhammad Al–Khatib (21 tahun) yang divonis penjara selama tiga tahun.
Sumber lain menambahkan bahwa sebanyak 18 mahasiswa telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dituduh melakukan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum dan universitas, berunjuk rasa tanpa izin, mengganggu ketertiban umum dan bergabung dengan organisasi “teroris”,” menurut dakwaan pengadilan.
Pihak berwenang Mesir telah lebih dulu menangkap tersangka tersebut pada 12 November 2013, setelah pecahnya bentrokan di Universitas Mansoura yang berlangsung selama lebih dari lima jam dan menyebabkan sedikitnya 70 orang terluka, menurut perkiraan yang diumumkan oleh sumber-sumber medis.
Pengadilan yang sama juga memutuskan untuk memenjarakan mahasiswa Yusra Muhammmad Khatib, (21), selama tiga tahun, dan mahasiswa Abdullah Mons, (18), selama 5 tahun, dalam kasus yang lain di mana mereka dituduh menyerbu gedung administrasi universitas.
Selain itu, pengadilan menghukum 10 mahasiswa yang lain secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap mereka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ketiga, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman terhadap Mustafa Deeb, Sekretaris Jenderal Syndicate of Engineers di Dakahlia,selama tujuh tahun penjara atas tuduhan menghasut 18 mahasiswa dan pendukung Mursi untuk melakukan kerusuhan, kekerasan dan melakukan unjuk rasa tanpa izin di kampus pada tanggal 12 November tahun lalu.
(ameera/arrahmah.com)