KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Kafr el–Sheikh telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap 126 pendukung Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan membuat kerusuhan, sebagaimana dilansir oleh Ahram Online, (18/5/2014).
Para terdakwa tersebut dituduh telah menghasut, membuat kerusuhan, kepemilikan senjata, memblokir lalu lintas, menyabotase properti publik dan swasta, menjadi anggota kelompok terlarang dan meneror warga, serta berbagai tuduhan lain.
Mereka ditangkap dalam aksi protes pada tanggal 16 Agustus di provinsi Kafr el-Sheikh di Delta Nil menyusul pembubaran berdarah dua kamp protes pro–Ikhwanul Muslimin di Kairo pada tanggal 14 Agustus yang menewaskan ratusan orang dan ribuan lainnya terluka.
Para pengunjuk rasa pro-Morsi telah menolak untuk mengakui pemerintah sementara Mesir dan telah mengadakan demonstrasi hampir setiap hari dalam 10 bulan setelah penggulingan presiden dari kelompok Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi. Aksi unjuk rasa tersebut seringkali berakhir dengan konfrontasi kekerasan dengan polisi.
Ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin, termasuk Mursi dan pemimpin tertinggi kelompok itu, saat ini sedang ditahan atau menghadapi persidangan atas berbagai tuduhan. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi “teroris” oleh pemerintah sementara Mesir pada akhir 2013.
(ameera/arrahmah.com)