MANOKWARI (Arrahmah.com) – Orangtua siswa mendatangi SD Inpres 22, Jalan Pertanian Wosi Dalam Manokwari, Papua Barat untuk mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang melarang siswi Muslim jilbab di sekolah.
Maria Ulfah, salah satu orangtua murid, menuturkan, ia mengaku heran setelah melihat anaknya saat pulang sekolah tidak mengenakan jilbab.
Saat ditanya, sang anak yang duduk di kelas 4 SD itu mengatakan bahwa ia dilarang menggunakan jilbab di sekolah oleh guru wali kelasnya.
“Pas saya antar, dia (anaknya pakai kerudung). Pas pulang tidak pakai kerudung. Ternyata dilepas di sekolah. Saya tanya ke anak, katanya bu guru larang,” ungkap Maria.
Setelah ada protes dari orang tua murid, pihak sekolah kemudian menggelar pertemuan tertutup dengan orangtua murid.
Menurut Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Manokwari, Sam Ayok, kebijakan ini diambil pihak sekolah untuk menjaga toleransi antar umat beragama.
Ia mengatakan, larangan mengenakan jilbab sudah diberlakukan lama di sekolah tersebut.
“Jadi ini sudah dari dulu sampai sekarang, dilarang ada perbedaan agama. Kristen Islam semua sama, tidak ada yang pakai jilbab. Kalau pakai jilbab, jadi tahu ini agama Islam dan ini agama Kristen. Jadi itu yang sekolah tidak mau,” alasannya.
Sedangkan Kepala SD Inpres 22 Manokwari Rosana Sinaga mengakui, larangan memakai jilbab tidak ada secara tertulis namun diterapkan oleh kepala sekolah sejak awal sekolah ini berdiri.
“Kebijakan (larangan memakai jilbab di sekolah) itu secara lisan sepertinya. Saya tanya ke guru senior, katanya ada kebijakan itu. Tidak ada secara tertulis,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)