KAIRO (Arrahmah.com) – Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) yang berkuasa di Mesir mengatakan pihaknya mengakhiri status darurat di negara tersebut setelah memberlakukannya selama 31 tahun.
SCAF mengatakan keadaan darurat, yang telah ada tanpa gangguan sejak pembunuhan Presiden Anwar Sadat pada tahun 1981, akan berakhir pada tengah malam hari Kamis (31/5/2012).
Keadaan darurat telah diberlakukan di bawah hukum darurat negara yang telah memerintah Mesir sejak 1967. Kondisi ini memberi kekuasaan yang luas bagi pemerintah untuk menangguhkan hak-hak dasar termasuk memungkinkan mereka untuk menahan siapapun tanpa dakwaan, melarang protes, dan menerapkan penyensoran media.
Junta juga mengatakan akan terus melakukan tanggung jawab nasional dalam melindungi negara sampai pengalihan kekuasaan berakhir.
Pada bulan Januari, kepala SCAF, Marsekal Hussein Tantawi, sebagian meringankan keadaan darurat kecuali dalam kasus “premanisme,” istilah para jenderal menggunakan untuk membenarkan tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa yang ingin mengakhiri kekuasaan militer.
Keputusan untuk mencabut status darurat datang pada saat yang sensitif dimana Mesir sedang mempersiapkan pemungutan suara putaran kedua dalam pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 -17 bulan ini, antara Ahmed Shafiq (mantan pejabat era Mubarak) dan perwakilan Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi. (althaf/arrahmah.com)