JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana mati bandar narkoba, Meirika Franola alias Ola, terus menuai kontroversi. Pasalnya, pemberian grasi itu dinilai melanggar undang-undang tentang grasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, grasi itu diberikan kepada narapidana yang menderita sakit parah dan kepada orang tua yang memang sudah lanjut usia.
“Grasi itu hanya bisa diberikan kepada narapidana yang sakit berat, kakek-kakek tua. Sebenarnya grasi itu berkeadilan kepada hakiki. Apa pertimbangan grasi kepada Ola?,” tegas Nasir kepada inilah.com, di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Dia menjelaskan, Presiden SBY tidak bisa sembarangan untuk memberikan grasi kepada narapidana. Sedangkan pemberian grasi kepada Ola sangat tak masuk akal.
“Grasi itu eksklusif, makanya diberikan tidak sembarangan. Jadi karena itu eksklusif, maka presiden itu harus hati-hati. Makanya, sudah melenceng dari pembahasan semangat UU grasi itu sendiri,” kata politikus PKS itu.
Oleh sebab itu, pemberian grasi kepada narapidana narkotik tidak pantas. Menurutnya, jika melihat dari rekam jejak Ola, seharusnya tidak layak menerima grasi.
“Kita kaget juga grasi ini diberikan kepada Ola yang latar belakangnya seorang bandar narkoba. Kalau melihat status Ola, tidak layak dia dapat grasi,” tegas Nasir.
Kontroversi pemberian grasi Ola ini kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap anak buah Ola di Lanud Husein Sastranegara, Bandung. Dalam pemeriksaan, dia mengaku transaksi narkoba yang dilakukannya dalam pengendalian Ola di tahanan.
Sebelumnya, Ola berstatus terpidana mati. Namun, Presiden SBY memberikan grasi sehingga masa hukumannya menjadi seumur hidup. Saat ini grasi Ola dalam pertimbangan untuk dicabut kembali. Sehingga masalah ini menimbulkan polemik hukum.
Ada pendapat Ola bisa kembali dijatuhi hukuman mati melalui persidangan dalam kasus pengedaran narkoba yang baru tersebut bukan pencabutan terhadap grasi (pengampunan) yang sudah diberikan. (bilal/arrahmah.com)