RIYADH (Arrahmah.com) – Jaksa Saudi menimpakan hukuman mati bagi lima dari 11 terdakwa dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Berita itu diumumkan hari ini (3/1/2019) dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh kantor berita resmi Saudi, SPA, yang mengkonfirmasi niat Riyadh pada bulan November untuk mengusahakan hukuman mati bagi beberapa terdakwa.
Pernyataan oleh Jaksa Penuntut Umum itu mengungkapkan bahwa Pengadilan Kriminal mengadakan sidang awal untuk “11 orang yang didakwa dalam kasus pembunuhan Jamal Khashoggi”.
Pernyataan itu mengatakan, “Jaksa Penuntut Umum menuntut menjatuhkan hukuman yang tepat terhadap para terdakwa dan memberi hukuman mati bagi lima orang terdakwa karena keterlibatan langsung mereka dalam pembunuhan itu.”
Nama dan perincian tersangka tidak disebutkan dalam pernyataan; namun menegaskan bahwa para tersangka menghadiri persidangan dengan pengacara mereka. Selama persidangan awal, para terdakwa meminta salinan surat dakwaan dan waktu tambahan untuk menanggapi. Pernyataan itu menegaskan bahwa permintaan itu dikabulkan, sementara “Jaksa Penuntut Umum terus menyelidiki kasus ini dengan orang-orang yang ditahan terkait dengan kejahatan ini”.
Pernyataan itu menambahkan perincian kontaknya dengan pihak berwenang Turki atas pembunuhan yang mengatakan bahwa jaksa penuntut mengirim permintaan ke Turki terkait bukti yang dikumpulkan Ankara setelah pembunuhan 2 Oktober di Konsulat Saudi di Istanbul.
“Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum Saudi belum menerima tanggapan, dan Jaksa Penuntut Umum masih menunggu tanggapan mereka,” lanjut pernyataan itu.
Meskipun ini belum dikonfirmasi oleh para pejabat di Turki, Ankara sebelumnya mengatakan bahwa mereka berbagi bukti dengan Riyadh dan negara-negara lain atas pembunuhan Khashoggi.
Pada bulan November Jaksa Penuntut Umum Saud Al-Mojeb mengungkapkan bahwa total 21 orang ditahan karena pembunuhan Khashoggi, tetapi menambahkan bahwa Putra Mahkota Mohamed Bin Salman tidak terlibat dalam serangan mengerikan pada jurnalis Washington Post ini. (Althaf/arrahmah.com)