MEKKAH (Arrahmah.id) — Pengurus Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, merilis sejumlah aturan baru terhadap pengunjung yang ingin memasuki masjid.
Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, mengatakan kantong air, tas travel, serta makanan tertentu tidak boleh dibawa masuk ke Masjidil Haram.
Dilansir dari Gulf News (15/2/2024), aturan baru itu ditetapkan guna memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah saat melakukan ritual keliling dan Sa’i atau berlari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
Al Salami menuturkan pihaknya melarang masuk barang-barang tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah para jemaah.
Tas travel besar, kata dia, adalah salah satu barang yang dilarang masuk ke masjid. Sebab tas berukuran besar bisa menimbulkan risiko keselamatan jamaah di area ramai.
Aturan ini pun dirancang guna merampingkan arus pengunjung yang bergerak di dalam Masjidil Haram, terutama selama masa puncak ibadah.
Dengan meminimalisasi halangan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap bahwa para jemaah bisa meningkatkan suasana spiritual dan fokus pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.
Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa ke Masjidil Haram:
1. Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air;
2. Benda-benda tajam;
3. Cairan yang mudah terbakar;
4. Tas dan koper besar; dan
5. Kereta bayi. (hanoum/arrahmah.id)