RIYADH (Arrahmah.id) — Otoritas Saudi dilaporkan kembali menambah untuk kedua kalinya hukuman penjara bagi Syeikh Khalid al Rashid menjadi total 40 tahun.
Dilansir Mepa News (16/11/2022), awal tahun lalu, dia ditambah hukumannya 8 tahun sehingga total hukuman menjadi 23 tahun.
Keputusan penambahan 17 tahun penjara tambahan ini ditetapkan pengadilan banding di Riyadh, ungkap Prisoners of Conscience (17/2).
Syeikh Rashid sebelumnya dilaporkan dipindahkan dari Penjara al Ha’ir dengan keamanan maksimum, sekitar 40 kilometer selatan Riyadh, ke Direktorat Jenderal Investigasi pada 26 November tahun lalu.
Seharusnya ulama terkemuka Saudi yang kondisi kesehatannya memburuk ini dibebaskan pada September 2020 pasca menghabiskan 15 tahun di penjara tanpa alasan jelas
Syeikh Rashid ditangkap pada 19 Maret 2006 di kota suci Mekkah, saat sedang menunaikan ibadah umrah bersama istrinya. Penangkapannya dilakukan oleh agen Mabahith yang berpakaian preman, yang tidak memberikan mandat atau menjelaskan alasan penangkapannya.
Dia ditangkap dia karena mengutuk kartunis Denmark yang menghina Nabi Muhammad serta menyerukan umat Islam untuk membela kehormatan Nabi serta mengkritisi kebijakan Arab Saudi atas hal itu.
Sebulan setelah penangkapannya, keluarganya diberitahu bahwa dia telah ditangkap dan ditahan di fasilitas Mabahith. Disana dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk, yang menyebabkan kerusakan besar pada kesehatannya.
Sejak Pangeran mahkota Muhammad bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi, Prisoners of Conscience menyatakan bahwa kerajaan Saudi kerap menangkap ulama, aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya yang dianggapnya sebagai lawan politik dan kerap melakukan kritik terhadap kebijakannya.
Sebagian ulama bahkan telah dieksekusi mati dan sebagiannya lagi dimasukan dalam penjara dengan keamanan maksimun disertai penyiksaan dan perlakuan buruk.
The Prisoners of Conscience sendiri adalah sebuah organisasi nonpemerintah independen yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi. (hanoum/arrahmah.id)