Al Mujamma’ Fiqh Al Islami (Pusat Kajian Fiqh Islam), yang menginduk kepada Rabithah ‘Alam Islami yang berpusat di Saudi akhirnya memfatwakan larangan penggunaan ayat Al-Quran untuk nada panggil. Alasannya, perbuatan itu secara tidak langsung merendahkan Al-Quran serta memutuskan bacaannya. Apalagi, terkadang juga bacaan nada panggil itu bisa berbunyi di mana saja, termasuk di tempat-tempat yang tidak layak Al-Quran dibacakan.
Fatwa itu dikeluarkan pada hari Rabu (7/11) kemarin, di saat Al Mujamma’ mengakhiri muktamar ke 19 nya di Mekah. Penggunaan ringtone Al-Quran termasuk tergolong perbuatan yang merendahkan Al-Quran. Atas dasar itulah mereka mengeluarkan fatwa haram.
Ada pun merekam Al-Quran di hand phone dengan bertujuan agar yang bersangkutan bisa mendengarkan tilawah Al-Quran, itu tidak dipermasalahkan, bahkan dianjurkan, karena hal itu termasuk wasilah untuk belajar.
Tidak hanya itu, Mujamma’ juga mengeluarkan fatwa atas bolehnya menjual hiasan-hiasan kaligrafi, dengan beberapa syarat, antara lain yang bersangkutan bisa menjaga benda-benda itu dari perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, serta bahan-bahan yang digunakan bukan benda-benda yang najis.
Mujamma’ juga memperingatkan agar ayat-ayat Al-Quran ditulis dengan jelas, tanpa memotong huruf atau memasukkan kalimat satu dengan kalimat yang lain, sehingga tulisan kaligrafi itu sulit untuk dibaca.
Sebagaimana dilarang juga membentuk tulisan ayat-ayat Al-Quran menyerupai makhluk hidup, seperti manusia, burung atau yang lain. Juga dilarang menggunakan tulisan-tulisan itu untuk hal-hal yang bisa merendahkan nilai ayat-ayat itu, seperti menggunakannya sebagai salah satu alat promosi dalam kegiatan jual beli.
Sumber: Hidayatullah