RIYADH (Arrahmah.com) – Raja Saudi Abdullah bin Abdulaziz pada Senin (3/2/2014) mengeluarkan perintah untuk menghukum warganya yang dinyatakan “bersalah” karena terlibat pertempuran dalam konflik di luar kerajaan dengan hukuman penjara berkisar antara tiga sampai 20 tahun.
Anggota “ekstrimis” dan siapa saja yang terbukti bersalah memberikan dukungan keuangan atau moral bagi kelompok-kelompok “teroris” juga akan dikenakan hukuman yang berat, ujar pernyataan Pengadilan Kerajaan seperti dilansir oleh State News Agency (SPA).
Kementerian dalam negeri, urusan luar negeri dan kehakiman telah membentuk sebuah komite bersama untuk menyiapkan daftar kelompok yang mereka klaim “ekstrimis” dan akan dipantau dengan cermat, lanjut laporan SPA.
Keputusan ini muncul setelah undang-undang “anti-terorisme” baru mulai berlaku sejak Ahad (2/2).
Seperti diketahui, saat ini banyak pemuda Muslim Saudi yang meninggalkan rumah mereka untuk bergabung dengan Mujahidin Suriah melawan rezim kafir Syi’ah pimpinan Assad.
Seorang pengamat gerakan Islam di Saudi mengatakan kepada Al Arabiya pada November lalu bahwa diperkirakan 600 warga Saudi telah bergabung dengan kelompok afiliasi Al Qaeda di Suriah.
Faris Bin Hizam mengatakan banyak warga Saudi yang berjuang di jajaran Mujahidin Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS) juga Jabhah Nushrah.
Namun menurut klaimnya, pejuang asal Saudi hanya berjumlah sedikit jika dibanding dengan warga dari negara lainnya yang ikut berperang di Suriah. (haninmazaya/arrahmah.com)