RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Arab Saudi pada Ahad (9/3/2014) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap seorang aktivis Islam yang dituduh menghasut protes, mengejek raja dan mengkritik pelayanan keamanan negara di akun Twitternya, lapor kantor berita resmi Saudi, SPA seperti dilansir Al Arabiya.
Terdakwa yang tidak disebutkan identitasnya diklaim menghasut keluarganya yang ditangkap karena alasan keamanan dengan menerbitkan Tweet dan video di YouTube, menurut pernyataan juru bicara kementerian kehakiman, Fahd al-Bakran dikutip SPA.
Jaksa mengklaim bahwa terdakwa juga bersalah karena “mengejek” Raja Abdullah dan mengkritik layanan keamanan negara.
Pengadilan juga melarang terdakwa untuk melakukan posting di media sosial atau bepergian selama delapan tahun. Sebelumnya, pasukan keamanan pernah menangkap aktivis lainnya namun mereka dibebaskan setelah berjanji untuk tidak mengulangi retorika seperti itu lagi.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah kementerian dalam negeri Saudi menerbitkan daftar kelompok “teroris” termasuk Ikhwanul Muslimin, Jabhah Nushrah, Daulah Islam Irak dan Syam dan kelompok Jihad lain yang aktif bertempur di Suriah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakna pihaknya akan mengadili orang-orang yang memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok tersebut dengan dukungan finansial atau moral atau berusaha untuk mempromosikan mereka di media dan jejaring sosial.
Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan pengadilan akan mengeluarkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi siapa saja yang terkait dengan kelompok “teroris” dan berperang di luar negeri. (haninmazaya/arrahmah.com)