RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Saudi telah memenjarakan 28 pria dengan tuduhan “pelanggaran keamanan” karena memberikan dukungan materi kepada Mujahidin dan membantu para pemuda yang ingin berjihad ke Irak, Suriah dan Afghanistan.
Kerajaan Saudi telah menghukum ribuan warganya dengan tuduhan serupa selama dekade terakhir.
Meningkatnya kekuatan Mujahidin di Suriah telah menimbulkan ketakutan bagi rezim Riyadh tentang gelombang baru “radikalisme” di kalangan warga negaranya dan mereka melakukan tindakan keras untuk memerangi siapa saja yang mendukung kelompok-kelompok Mujahidin di luar negeri.
Sekelompok orang berjumlah 13 dijatuhi hukuman pada Rabu (19/3/2014) antara tiga sampai empat belas tahun penjara. Di antara mereka adalah sembilan warga Saudi, dua Yordania, Mesir dan Suriah, lapor kantor berita resmi Saudi, SPA.
Mereka dihukum karena tuduhan memiliki materi yang menyanjung Al Qaeda, terlibat dalam pelatihan senjata di kamp-kamp Mujahidin, lanjut laporan SPA tanpa memberikan rincian tentang di mana lokasi kamp berada.
Kelompok kedua, 15 orang, juga dihukum dengan tuduhan memberikan dukungan dana kepada Mujahidin di Irak. Mereka dijatuhi hukuman penjara 11 bulan sampai 16 tahun pada Kamis (20/3).
Awal bulan ini, otoritas Saudi mengeluarkan daftar kelompok yang mereka gambarkan sebagai “teroris” atau “ekstrimis” termasuk afiliasi Al Qaeda di Irak, Suriah dan Yaman dan Ikhwanul Muslimin.
Bulan lalu, hukum Saudi menetapkan siapa saja yang memberikan dukungan moral atau materi untuk kelompok-kelompok itu akan dikenakan hukuman penjara lima sampai 30 tahun dan yang bepergian ke luar negeri untuk berperang akan dihukum tiga sampai 20 tahun. Laa hawla wala quwwata illa billah. (haninmazaya/arrahmah.com)