RIYADH (Arrahmah.id) — Arab Saudi akan menerapkan sejumlah aturan khusus selama bulan suci Ramadan. Aturan khusus berupa beberapa larangan ini akan berlaku di masjid-masjid setempat.
Aturan khusus itu mencakup antara lain; larangan penggalangan dana untuk buka puasa, larangan kamera di dalam masjid, hingga larangan membawa anak-anak ke masjid.
Dilansir Saudi Gazette dan Gulf News (8/3/2023), aturan-aturan khusus itu dimuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian beberapa waktu terakhir.
Surat edaran itu membahas soal perlunya mempersiapkan masjid untuk melayani para jamaah sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
Surat edaran Al-Sheikh itu mengimbau para jamaah untuk tidak membawa anak-anak ke dalam masjid selama ibadah shalat berlangsung. Alasannya, kehadiran anak-anak dinilai akan mengganggu para jamaah, memicu kebingungan dan membuat kekhusyukan hilang.
Diatur juga dalam surat edaran itu soal larangan kamera dipasang di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang, maka tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jamaah selama shalat berlangsung.
“Mentransmisikan shalat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang,” imbau surat edaran itu seperti dikutip Saudi Gazette.
Untuk aturan terkait buka puasa selama Ramadan, Al-Sheikh dalam surat edarannya mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan. Salah satunya yaitu seperti di halaman masjid.
Nantinya para imam dan muazin diminta bertanggung jawab penuh atas acara buka puasa tersebut. Dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut.
Penanggung jawab acara buka puasa, sebut surat edaran itu, harus memastikan area dibersihkan segera setelah acara buka puasa selesai digelar.
Terkait iktikaf selama Ramadan, surat edaran itu meminta para imam masjid bertanggung jawab dalam mengaturnya. Para imam masjid juga diminta memastikan tidak adanya pelanggaran terkait iktikaf yang terjadi.
Surat edaran itu juga menyatakan larangan adanya aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.
Dalam surat edaran itu juga meminta para imam dan muazin untuk mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama Ramadan.
Selain itu, para imam masjid juga diimbau memperhatikan kondisi jemaah saat shalat Tarawih dan mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Kunut selama shalat Tarawih.
Tidak hanya itu, para imam masjid juga diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan shalat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah, serta menghindari shalat yang berkepanjangan. Membawa sejumlah buku yang bermanfaat untuk jamaah masjid, menurut surat edaran itu, sangatlah penting.
Hal-hal lainnya yang disebutkan dalam surat edaran itu menyangkut soal imbauan agar para pengurus masjid dan institusi pemeliharaan untuk menggandakan upaya dan kinerja demi memastikan masjid-masjid tetap bersih dan siap bagi para jamaah selama Ramadan.
Tidak hanya itu, para imam dan muazin juga diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan, kecuali sangat mendesak.
Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud. (hanoum/arrahmah.id)