RIYADH (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Arab Saudi telah menjatuhi hukuman terhadap 13 pemuda Muslim satu sampai sepuluh tahun penjara dengan tuduhan membantu pembiayaan perang di luar negeri, bersekongkol dan menyembunyikan tersangka yang dicari, lapor kantor berita negara SPA.
Dakwaan lain yang diberikan kepada 13 orang tersebut pada Ahad (13/4/2014) termasuk “pencucian uang, penyuapan dan kepemilikan senjata ilegal”. Mereka diberi larangan perjalanan yang berlaku setelah hukuman mereka selesai, seperti dilansir Al Jazeera (14/4).
Saudi telah menjatuhi hukuman terhadap ratusan aktivis Islam dalam beberapa bulan terakhir. Mereka dituduh melakukan pelanggaran keamanan, termasuk bergabung dengan kelompok-kelompok Mujahidin dalam pertempuran di Irak dan Afghanistan.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia Arab dan internasional menuduh kerajaan Arab Saudi menggunakan tindakan keras untuk menahan para “tersangka”, sesuatu yang selalu disangkal oleh Saudi.
Pada bulan Februari lalu, Raja Saudi, mengeluarkan dekrit kerajaan yang memaksa hukuman penjara tiga sampai 20 tahun pada setiap warga Saudi yang bepergian ke luar negeri untuk berperang dan lima sampai 30 tahun pada siapa saja yang memberikan dukungan moral atau materi kepada kelompok yang dianggap “ekstrimis” oleh kerajaan.
Langkah ini mencerminkan ketakutan kerajaan Saudi bahwa perang di Suriah, di mana banyak warga Saudi bergabung akan menginspirasi “radikalisme” di dalam kerajaan. (haninmazaya/arrahmah.com)