ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Pengadilan Kriminal di Riyadh pada Rabu (21/9/2016) mengeluarkan putusan terhadap dua wanita Saudi yang dinyatakan bersalah karena terkait dengan Al-Qaeda dengan memberikan total hukuman penjara 24 tahun.
Keduanya dilaporkan merupakan bagian dari sel Al-Qaeda yang terdiri dari 12 anggota. Mereka juga dinyatakan bersalah karena mencoba untuk mempromosikan Al-Qaeda melalui media sosial, menghasut demonstrasi di Buraidah di Al-Qassim, dan menghina Kerajaan, pemerintah, aparat keamanan, dan para ulama dari Arab Saudi.
Menurut laporan, aparat keamanan Saudi menangkap mereka saat mereka mencoba untuk pergi ke Yaman bersama dengan beberapa anak-anak dan tiga penyelundup Yaman, lansir Al-Bawaba.
Sebelumnya merea dibebaskan karena perantaraan beberapa tokoh Al-Qassim dengan menteri dalam negeri, yang meminta dia untuk membebaskan mereka dan menjanjikan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan yang sama lagi.
Berita penangkapan mereka kali ini begitu mengejutkan bagi sejumlah tokoh yang tidak mengharapkan mereka kembali melakukan hal itu.
(banan/arrahmah.com)