RIYADH (Arrahmah.id) — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan perempuan usia di atas 45 tahun boleh umrah tanpa didampingi wali laki-laki atau mahram. Ini kebijakan pertama yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Kebijakan tersebut juga sama dengan membuka peluang bagi perempuan Muslim di seluruh dunia yang ingin melakukan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
“Selama ini perempuan hanya diperbolehkan datang berombongan perempuan untuk menunaikan umrah atau haji, atau dengan mahram. Aturan kerajaan sekarang berubah. Ini akan membuat banyak perempuan Muslim gembira karena memudahkan aturan dan tekanan pada mereka yang datang ke sini,” kata seorang biro perjalanan di Jeddah, seperti dikutip dari The National (31/3/2022).
Donna Mohammed, WNI yang menetap di Arab Saudi, mengatakan perubahan aturan itu juga akan menghemat lebih banyak uang. Sebab, biasanya ibu-ibu harus membawa anak laki-laki, atau saudara laki-laki jika mereka janda atau jika suami mereka tidak bisa bepergian.
“Saya pikir ini bagus untuk perempuan yang lebih tua terutama yang tidak memiliki sarana atau ketersediaan mahram,” ujar Donna.
Kebijakan serupa bagi haji tahun lalu, juga telah dipermudah bagi kaum perempuan. Otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan akan diizinkan beribadah haji tanpa kerabat laki-laki (mahram).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk wajib masker di luar ruangan.
Saudi Press Agency pada Ahad (6/3/2022) mewartakan ketentuan soal jarak sosial juga tidak diberlakukan lagi di area mana pun termasuk di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun wajib masker tetap diberlakukan di dalam ruangan.
Kerajaan Arab Saudi juga telah mencabut persyaratan bagi para pelancong untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen pada saat kedatangan. Aturan wajib karantina juga dihapuskan, namun asuransi kesehatan tetap diperlukan. (hanoum/arrahmah.id)