RIYADH (Arrahmah.id) — Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warganya yang dinyatakan bersalah telah menerima pelatihan bersenjata di luar negeri. Tidak hanya mendapatkan pelatihan senjata, warga Saudi itu juga disebut mendapatkan pelatihan bom.
Seperti dilansir dari AFP (24/5/2023), kantor berita Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa seorang pria berkewarganegaraan Saudi, yang identitasnya tidak diungkap ke publik, ini ‘bergabung dengan salah satu kamp di negara musuh’.
Berdasarkan Nabaa TV (24/5), pria tersebut bernama Ahmed al-Badr yang dituntut mati dengan 3 orang sebelumnya: Muhammad, Haider al Mowais, dan Hassan al Muhanna.
SPA dalam laporannya menyebut Al Badr ‘menerima pelatihan senjata dan bom’ di luar negeri, sebelum kembali ke Saudi ‘untuk melaksanakan rencana terorisnya untuk melanggar keamanan kerajaan’. Tidak diketahui secara jelas berapa lama pelatihan senjata di luar negeri itu berlangsung.
Eksekusi mati itu dilakukan sehari setelah tiga warga Saudi lainnya yang dinyatakan bersalah atas terorisme dieksekusi mati di wilayah timur negara itu.
Ketiga orang itu dihukum mati atas dakwaan bergabung dengan kamp ‘di luar kerajaan’ dan menerima pelatihan senjata di luar negeri.
Dua orang di antaranya mendapatkan pelatihan soal cara membuat dan menjinakkan bom.
Eksekusi mati terhadap pria Saudi itu menjadi yang terbaru di negara itu setelah serangkaian hukuman mati dijatuhkan dalam kasus-kasus melibatkan terorisme.
Sejak 2 Mei lalu, Saudi telah mengeksekusi mati tujuh terpidana kasus terorisme, dengan semuanya kecuali satu orang berada di wilayah timur yang merupakan tempat tinggal warga minoritas Syiah.
Menurut penghitungan AFP yang didasarkan pada laporan media pemerintah, terdapat 36 eksekusi mati yang dilakukan di Saudi sepanjang tahun ini.
Sepanjang tahun 2022, menurut data AFP, Saudi mengeksekusi mati total 147 orang. Angka itu mencapai dua kali lipat dibandingkan tahun 2021, dengan sebanyak 69 orang dieksekusi mati.
Angka tahun 2022 itu mencakup 81 orang yang dieksekusi mati dalam waktu satu hari pada Maret tahun itu, atas dakwaan-dakwaan terkait terorisme. Eksekusi mati massal semacam itu memicu kecaman internasional.
Menurut laporan yang diterbitkan Reprieve and the European-Saudi Organisation for Human Rights, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dijatuhkan sejak Raja Salman berkuasa tahun 2015. (hanoum/arrahmah.id)