ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati kepada lima terpidana pembunuhan wartawan senior Jamal Khashoggi, Senin (7/9/2020).
Melansir berita yang dikutip dari BBC (7/9), hukuman mati terpidana itu telah direvisi menjadi pidana penjara selama 20 tahun. Putusan ini diklaim diambil setelah keluarga Khashoggi secara terbuka memaafkan para pelaku.
Namun, tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, menyatakan bahwa revisi hukuman itu merupakan penghinaan terhadap keadilan.
Khashoggi, seorang kritikus pemerintah Saudi terkemuka, dibunuh di konsulat kerajaan tersebut di kota Istanbul, Turki, oleh tim agen telik sandi Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mengatakan jurnalis itu tewas dalam ‘operasi nakal’. Pada tahun 2019, jaksa penuntut Saudi mengadili 11 orang yang tidak disebutkan namanya.
Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Agnes Callamard, kala itu menyebut keputusan pengadilan Arab Saudi sebagai ‘antitesis keadilan’ yang tidak memiliki legitimasi hukum maupun moral.
Callamard menganggap Khashoggi adalah korban dari eksekusi yang disengaja dan direncanakan. Arab Saudi, menurut dia, bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Callamard mengklaim mengetahui bukti yang dapat dipercaya bahwa beberapa pejabat tingkat tinggi Arab Saudi, termasuk putra mahkota Mohammed bin Salman, perlu bertanggung jawab.
Mohammed bin Salman membantah terlibat dalam pembunuhan itu, meskipun dua mantan ajudannya diadili secara in absentia di Turki. Keduanya didakwa merencanakan pembunuhan berencana terhadap Khashoggi.
Adapun, terdapat delapan belas orang berkewarganegaraan Arab Saudi lainnya yang dituduh Turki terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Bagaimana Jamal Khashoggi tewas?
Wartawan berusia 59 tahun itu sejak 2017 mengasingkan diri di Amerika Serikat. Sebelum kematiannya, ia terakhir terlihat memasuki konsulat Saudi pada 2 Oktober 2018.
Khashoggi diyakini datang untuk mengurus surat-surat yang dia butuhkan untuk menikahi tunangannya, seorang warga Turki bernama Hatice Cengiz.
Callamard, setelah mendengarkan rekaman audio percakapan di dalam konsulat yang dibuat oleh intelijen Turki, menyimpulkan bahwa Khashoggi ‘dibunuh secara brutal’ hari itu.
Penuntut umum Saudi menyebut pembunuhan itu tidak direncanakan.
Mereka berkata, pembunuhan itu diperintahkan kepala ‘tim negosiasi’ yang pemerintah Saudi ke Istanbul untuk membawa Khashoggi pulang ke negaranya.
Menurut penutut umum, upaya pemulangan Khashoggi itu direncanakan secara persuasi. Namun jika gagal, kata mereka, perlu diambil upaya paksa.
Di konsulat Arab Saudi, Khashoggi ditahan secara paksa setelah perkelahian antara dia dan agen pemerintah pecah.
Sejumlah obat-obatan lalu disuntikkan ke tubuh Khashoggi. Menurut penuntut umum, itulah yang memicu overdosis dan menyebabkan kematian Khashoggi.
Tubuh Khashoggi kemudian dipotong-potong dan diserahkan ke ‘kolaborator’ lokal di luar konsulat. Jasadnya tidak pernah ditemukan.
Jaksa Turki menyimpulkan bahwa Khashoggi mati lemas tidak lama setelah dia memasuki konsulat, dan jasadnya dihancurkan.
Pada Desember 2019, Pengadilan Kriminal Provinsi Riyadh menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang dianggap terlibat langsung dalam pembunuhan Khashoggi.
Tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara yang secara kumulatif mencapai 24 tahun atas tindakan ‘menutupi kejahatan tersebut dan melanggar hukum’.
Tiga orang dinyatakan tidak bersalah, termasuk mantan wakil kepala intelijen Arab Saudi, Ahmad Asiri.
Saud al-Qahtani, mantan penasihat senior putra mahkota Mohammed bin Salman juga diselidiki oleh penuntut umum Saudi. Namun akhirnya dia tidak dituntut.
Mengapa hukumannya diubah?
Mei lalu, putra Khashoggi, Salah, menyatakan bahwa dia dan saudara-saudaranya mengampuni orang-orang yang membunuh ayah mereka. “Demi mencari pahala dari Allah Yang Maha Kuasa”, kata dia.
Salah menerima anggapan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya.
Hal itu membuka jalan dibawah sistem hukum Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman bagi lima pelaku yang menghadapi hukuman mati.
Senin kemarin, penuntut umum Saudi mengumumkan bahwa Pengadilan Kriminal Riyadh menjatuhkan hukuman baru berupa pemenjaraan selama 20 tahun kepada lima pelaku tersebut.
Tiga pelaku lainnya juga mendapat revisi hukuman, menjadi antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Pengadilan mengatakan bahwa putusan sudah final dan sidang pidana ditutup.
Cengiz kemudian mengeluarkan pernyataan, “Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi merupakan penghinaan terhadap keadilan.”
“Pihak berwenang Saudi menutup kasus ini tanpa dunia mengetahui kebenaran siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Jamal.
“Siapa yang merencanakannya, siapa yang memerintahkannya, dimana jasadnya? Ini adalah pertanyaan paling mendasar dan penting yang sama sekali belum terjawab,” ujar Cengiz.
Sementara itu, Callamard menyambut baik fakta bahwa hukuman mati telah dibatalkan.
Meski begitu, ia menilai putusan tersebut tidak semestinya menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
“Jaksa mengambil satu tindakan lagi dalam parodi keadilan ini. Tapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral. Keputusan tersebut datang pada akhir proses yang tidak adil atau transparan,” ujar Callamard dalam cuitan di akun Twitter miliknya.
Callamard menuding putra mahkota Mohammed bin Salman tetap terlindungi dengan baik dari segala jenis tuduhan.
Callamard, untuk kesekian kalinya, meminta dinas intelijen Amerika Serikat untuk merilis penyelidikan yang menyebut bahwa Mohammed bin Salman memerintahkan pembunuhan itu. (hanoum/arrahmah.com)