TELUK PERSIA (Arrahmah.com) – Aktivis HAM Saudi mengatakan undang-undang “kontra-terorisme” negara Saudi sebenarnya bertujuan untuk melindungi keluarga kerajaan Arab Saudi bukan warga negaranya.
Mereka percaya bahwa undang-undang itu memberikan kekuatan kepada menteri dalam negeri dan keamanan militer untuk menempatkan siapa saja yang mengkritik raja Abdullah atau anggota keluarga kerajaan dan mereka yang loyal kepada kerajaan, seperti yang dilansir NY times.
Aktivis HAM Saudi membantah bahwa bukannya menargetkan “terorisme”, tetapi undang-undang tersebut mengingatkan akan “hak istimewa” kerajaan pada abad pertengahan, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap martabat yang berdaulat dan dianggap sebuah kejahatan.
Undang-undang itu menahan para tahanan tanpa peradilan, meskipun ada, peradilan akan dilakukan secara rahasia. Hal ini juga memberikan kekuasaan pada kementerian dalam negeri termasuk kemampuan untuk menyadap telepon atau menyeldiki rumah tanpa izin dari pengadilan.
Amnesti Internasional (AI) telah mengkritik undang-undang yang mencatat alih-alih untuk melawan “terorisme”, padahal sebenarnya undang-undang itu telah benar-benar dirancang untuk kepentingan politik dalam negeri dengan memperkenalkan berbagai tindakan “kejahatan” yang melawan pemerintah sebagai sebuah “kriminalitas”.
AI juga mengumumkan bahwa undang-undang “kontra-terorisme” baru hanya lah sebuah “penutup” untuk membatasi kebebasan berbicara di negara ini yang memungkinkan pejabat Saudi menangani berbagai tindakan “pemberontakan”.
“99 persen dari undang-undang ini tidak ada hubungannya dengan “terorisme” “, tambah AI.
Berdasarkan laporan, proposal untuk merubah udang-undang “terorisme” telah dipertimbangkan sejak 2003, tetapi RUU telah ditangguhkan sejak saat itu.
Undang-undang itu diaktifkan kembali untuk melawan setiap gerakan “anti-pemerintah” yang ingin menentang pemerintah Arab di seluruh wilayah”, dikutip NY Times.
(siraaj/arrahmah.com)