RIYADH (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pada Ahad (13/3/2016) bahwa warga Saudi dan ekspatriat yang diketahui mendukung “Hizbullah” akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan kerajaan undang-undang antiterorisme Saudi.
“Setiap warga negara atau penduduk yang mendukung, menunjukkan keanggotan dengan ‘Hizbullah’, bersimpati atau mempromosikan kelompok itu, menyumbang atau berkomunikasi atau membantu menyembunyikan anggota kelompok itu, akan dikenakan hukuman yang berat yang diatur oleh hukum, termasuk undang-undang terorisme dan pendanaan ilegal,” bunyi pernyataan tersebut.
Jika pendukung “Hizbullah” itu adalah warga asing yang bekerja dan tinggal di Saudi, mereka akan dideportasi, lansir CNN.
Keputusan tersebut dilakukan setelah negara-negara Liga Arab dan Dewan Kerja Sama Teluk menetapkan “Hizbullah” sebagai organisasi teroris.
“Karena ‘Hizbullah’ terus melakukan praktik teroris, negara-negara dalam Dewan Kerja Sama Teluk memutuskan untuk melabeli organisasi tersebut sebagai teroris,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk, Abdullatif al-Zayani. (fath/arrahmah.com)