RIYADH (Arrahmah.id) — Otoritas Arab Saudi baru-baru ini merilis serangkaian instruksi bagi masjid-masjid setempat untuk diikuti selama bulan Ramadan. Salah satunya pembatasan untuk pengeras suara eksternal masjid selama adzan dikumandangkan.
Seperti dilansir Saudi Gazette dan Gulf News (28/3/2022), Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi dalam instruksinya menyerukan agar pengurus masjid terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan shalat pertama dan kedua, atau untuk adzan dan iqomah saja.
Diketahui bahwa pembatasan semacam ini telah diberlakukan sejak tahun lalu.
Dalam instruksinya, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi juga menetapkan batasan yang diizinkan untuk sistem suara internal di masjid-masjid setempat. Ditekankan kementerian bahwa tingkat kenyaringan perangkat internal masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.
Instruksi-instruksi ini dirilis Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi dalam rangka mempersiapkan masjid sebelum Ramadan tiba.
Salah satu instruksi yang paling menonjol adalah melarang pengumpulan sumbangan uang oleh pengurus masjid untuk program buka puasa, dan mewajibkan organisasi yang berencana menggelar buka bersama untuk mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari kementerian.
Pekan lalu, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi juga merilis sejumlah instruksi yang salah satunya melarang transmisi langsung salat dari masjid via semua jenis media selama Ramadan.
Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam Imam dan jemaah selama salat berlangsung.
Mahkamah Agung Saudi menyerukan pengamatan bulan sabit Ramadan atau hilal pada Jumat (1/4) malam untuk menentukan awal bulan Ramadan. Sementara menurut penghitungan astronomi, seperti dilansir Gulf News, Ramadan akan dimulai pada 2 April mendatang.(hanoum/arrahmah.id)