TANGERANG SELATAN (Arrahmah.com) – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merobohkan sebanyak 22 warung maksiat di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren. Warung-warung tersebut kerapkali digunakan untuk maksiat kepada Allah yakni berzina dan minum khamar.
Penertiban ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI. Setidaknya ratusan anggota mengamankan tindakan perobohan yang dilakukan 230 personel Satpol PP.
“Hari ini setidaknya ada 22 rumah permanen maupun bangunan semipermanen yang akan kami robohkan yang digunakan sebagai warung remang-remang atau warem,” kata Kasatpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun di lokasi, Senin (26/1/2015), tulis Okezone.com.
Dia mengatakan, lokasi tersebut sangat meresahkan warga karena sering digunakan sebagai tempat mesum. Sehingga, warga melaporkan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan.
“Kami sudah memberi surat peringatan pertama hingga ketiga untuk mengosongkan warem tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang juga ikut dalam aksi pembongkaran tersebut mengatakan, apabila ada warung maksiat yang berdiri di lahan pribadi maka diminta membuat surat perjanjian.
“Kalau ada warem (warung remang-remang -red) yang berdiri di lahan pribadi, tetap akan dikosongkan oleh petugas. Namun tidak dirobohkan, asal pemilik rumah bikin surat perjanjian di atas materai, kalau rumahnya tidak akan dijadikan warem lagi,” tegasnya. (azm/arrahmah.com)