BUKITTINGGI (Arrahmah.id) – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi berhasil mengamankan sebelas PSK dan delapan pelaku LGBT saat menggelar razia pekat selama dua bulan terakhir.
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan razia pekat ini berlangsung setiap malam.
Petugas akan memeriksa setiap hotel, penginapan kelas melati, dan rumah kos yang dicurigai sebagai tempat transaksi pekat di Bukittinggi.
“Setiap malam kami melakukan razia ini. Mohon bantuan dan partisipasi masyarakat untuk memerangi pekat ini,” ujar Joni.
Razia pekat yang digalakkan oleh Satpol PP kota Bukittinggi tersebut bertujuan untuk menegakkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015, khususnya Pasal 20 dan 21.
Pada pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan atau mendekati perzinaan di tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos, dan tempat lainnya.
Pada ayat dua dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang, atau sebagai perantara.
Pada ayat berikutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasaran lain yang digunakan sebagai tempat asusila.
Selanjutnya, pada ayat keempat dan kelima dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila serta hotel, penginapan, warung-warung, dan atau warung remang-remang menyediakan wanita dan atau lelaki sebagai pemuas nafsu birahi.
Sedangkan pada Pasal 21 ditegaskan setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat umum seperti taman, jalan, dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran. (Rafa/arrahmah.id)