BOGOR (Arrahmah.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal menyegel lima bangunan penginapan dan hotel di Gang Semen (GS), Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung. Penyegelan tempat transaksi seks tersebut rencananya dilakukan Senin (1/6).
“Pembongkaran terhadap bangunan yang ada di Gang Semen sudah pasti. Tapi itu ada tahapannya. Tahap pemberitahuan sudah dilakukan kepada para pemilik, kemudian selanjutnya tahapan penyegelan. Selanjutnya tahapan pembongkaran setelah terbit surat pembatalan IMB,” ujar Kepala Satpol PP Yasin Zainuddin dikutip Bogor News, Jumat (29/5).
Dikatakan Yasin, memang bangunan-bangunan yang selama ini dijadikan sebagai tempat prostitusi di Gang Semen memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun, oleh pemiliknya, bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat penginapan atau hotel. Padahal sejak awal peruntukan bangunan tersebut adalah sebagai tempat tinggal.
Dalam menertibkan tempat lokalisasi yang sangat meresahkan warga itu, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembatalan terhadap IMB yang ada ditangan pemilik bangunan. Saat ini proses pembatalan IMB sedang ditangani pihak Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor.
“Kita masih menunggu surat pembatalan IMB dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman. Satpol PP tinggal melakukan eksekusi,” jelas Yasin.
Dengan terbitnya surat pembatalan dari DTBP, IMB yang sebelumnya hak pemilik bangunan akan hangus, termasuk IMB tempat tinggal. Pemilik juga tidak bisa memproses perizinan kembali.
Hal itu merupakan konsekuensi dari tindakan pemilik bangunan yang sudah menyalahi peruntukkan yang sebelumnya untuk tempat tinggal menjadi penginapan. Dengan adanya surat tersebut, mereka juga tidak bisa memperoleh perizinan kembali. (Althaf/hdytlh/arrahmah.com)