BEKASI (Arrahmah.com) – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa sebagai langkah penegakan Perda No.7 tahun 1996 tentang IMB, mereka akan segera melakukan penyegelan terhadap gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu. Namun sebelumnya, dikatakan bahwa Satpol PP besok masih akan melayangkan surat peringatan yang ketiga.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penegakan Perda No.7 tahun 1996 tentang IMB. “Sampai saat ini, dari panitia pembangunan HKBP belum bisa menunjukkan IMB. Satpol PP sudah melakukan tindakan berupa surat peringatan yang kedua,” tegas Agus Minggu (3/3/2013) seperti dikutip dari suara pembaruan.
Menurut Agus, setelah melayangkan surat peringatan yang kedua, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan yang ketiga pada Senin (4/3/2013) besok. “Setelah surat peringatan yang ketiga dilayangkan, kemungkinan Selasa (5/3/2013), akan dilaporkan ke Ibu Bupati, untuk langkah selanjutnya berupa penyegelan bangunan,” imbuh Agus.
Permasalahannya, sambung Agus, bangunan Gereja HKBP Setu itu sudah berdiri. Pihaknya sendiri menurutnya hanya bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Proses IMB kami sudah sampaikan kepada panitia pembangunan gereja. Silakan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Agus lagi.
Sementara itu, jemaat HKBP Setu sendiri, hari ini, Minggu (3/3), tetap melakukan ibadah tanpa ada gangguan apa pun. Aparat kepolisian dari Polsek Setu, Polresta Bekasi, Polda Metro Jaya, serta Satpol PP Bekasi, telah bersiaga di sekitar tempat ibadah, sebelum ibadah dimulai pukul 10.00 WIB.
“Kami tetap beribadah seperti biasa tanpa gangguan, dan didampingi aparat keamanan yang berjaga-jaga di sekitar gereja,” ujar Pemimpin Jemaat HKBP Setu, Pdt Torang Simanjuntak, kepada media , Minggu (3/3).
Terkait ultimatum ormas tertentu yang menyerukan penghentian pembangunan gedung gereja, kata Torang, pihaknya belum menerima surat apa pun terkait ultimatum tersebut. Sebelumnya diberitakan, jemaat HKBP Setu diberi batas waktu 35 hari hingga batas terakhir pada Februari lalu, agar pemerintah daerah segera melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami hanya mendengar dari media massa ada ultimatun 35 hari tersebut. Namun hingga kini, kami belum menerima satu surat pun yang memberitahukan ultimatum tersebut,” sambung Torang, yang menegaskan bahwa selama tiga minggu belakangan jemaat HKBP Setu dapat beribadah dengan tenang, meski dengan pengawalan aparat keamanan tiap minggu. (bilal/arrahmah.com)