JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah China dituntut oleh sebuah perusahaan perangkat lunak AS terkait program penyaring konten internet Green Dam Youth Escort. Selain kepada pemerintah China, perusahaan AS tersebut, Solid Oak Software, juga mengajukan tuntutan atas kasus yang sama ke pengembang Green Dam Youth Escort Internet dan tujuh produsen komputer terkemuka.
Solid Oak menyebut pihak-pihak tersebut mencuri properti intelektual mereka dan melakukan semacam manipulasi program. Tuntutan itu sendiri bernilai US$2,2 miliar.
Seperti dikutip dari laman Softpedia, 7 Januari 2010, selama paruh pertama tahun 2009, pemerintah China memberikan mandat pada semua komputer yang dijual di China bahwa sejak 1 Juli 2009, komputer tersebut harus dilengkapi dengan aplikasi penyaring internet yang disebut Green Dam Youth Escort.
Perangkat lunak tersebut, yang dikembangkan di bawah kontrak pemerintah oleh Zhengzhou Jinhui Computer System Engineering dan Beijing Dazheng Human Language Technology Academy, diduga bisa menjaga agar anak-anak tidak bisa mengakses materi-materi dewasa.
Namun, piranti itu ternyata juga memblok konten lain. Tim ahli dari University of Michigan mengungkapkan bahwa perangkat itu memiliki lubang dengan tingkat risiko tinggi untuk dieksploitasi dari jarak jauh untuk menginfeksi jutaan komputer lainnya.
Dalam penyelidikannya, tim juga menemukan bahwa Green Dam memakai kode dari CYBERsitter, aplikasi penyaring konten internet yang dikembangkan oleh Solid Oak Software.
Ditekan oleh badan-badan internasional, pemerintah China akhirnya membatasi rancangan pengembangan itu menjadi hanya untuk komputer di institusi publik dan warung internet.
Tuntutan itu dilayangkan kemarin oleh Solid Oak Software di District Court AS untuk Central District California, dengan dugaan lebih dari 3.000 baris kode dari CYBERsitter dikopi dan digunakan di Green Dam oleh pengembangnya. Selanjutnya, pemerintah China bersama dengan Sony, Lenovo, Toshiba, Acer, Asustek, BenQ, dan Haier, juga menjadi tertuduh karena mendistribusikan lebih dari 56 juta kopi piranti lunak tersebut. (viva/arrahmah.com)