JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum 1001.
Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI Jakarta pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tim akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali penghargaan itu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya surat teguran dari BNN dan Disparbud DKI Jakarta kepada Colosseum terkait adanya peredaran narkoba.
“Berdasarkan surat BNN DKI kepada Disparbud tanggal 10 Oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di Colosseum pada 7 September 2019. Itu menjadi catatan kita,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019).
“Untuk itu Disparbud telah memanggil dan berikan surat teguran pemilik usaha dan diminta pernyataan tertulis untuk tingkatkan pengawasan pengunjung. Jadi ada 2 surat di BNNP dan Diparbud sudah berikan teguran,” jelas dia.
Karena itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta menimbang kembali penghargaan yang telah diberikan. Akhirnya, Pemprov DKI memutuskan membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum.
“Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran dari Kepala Dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat, berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan,” ujar Saefullah.
Diskotek yang masih satu manajemen dengan Hotel Alexis itu mendapat teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pemilik Colosseum juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung.
“Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung,” tutup Saefullah.
(ameera/arrahmah.com)