JAKARTA (Arrahmah.com) – Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menolak keterlibatan dua perusahaan berbasis aplikasi digital, Traveloka dan Tokopedia ikut dalam bisnis perjalanan umroh.
Penolakan dilakukan karena jika dua perusahaan berbasis aplikasi digital tersebut ikut serta dalam bisnis perjalanan umroh maka akan menganggu ekosistem yang selama ini telah berjalan baik sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk biro perjalanan haji dan umroh.
“Dengan adanya platform itu (yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara dan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi pada 5 Juli lalu) maka akan masuk semua pemain, baik travel yang berizin atau enggak,” ujar Adi Sofyan, Ketua Koperasi Sapuhi di Jakarta, Kamis (18/7/2019), lansir Harian Terbit.
Menurut Adi, dengan serbuan beragam travel (biro perjalanan) tersebut maka pangsa pasar umroh yang berjumlah sekitar 1 juta orang pertahun dengan hampir 1000 travel resmi maka ke depannya akan diserbu berbagai macam travel.
Padahal, lanjutnya, travel penyelenggara umroh selama ini telah mendapatkan izin dan persyaratan yang sangat ketat agar bisa menyelenggarakan perjalanan umroh.
“Inilah yang kita khawatirkan sebagai travel yang resmi mendapatkan izin dari Kemenag yang di mana untuk mendapatkan izin nya itu sendiri pun kita harus berjuang banyak memenuhi segala macam persyaratan-persyaratan yang cukup berat yang ditetapkan,” tandasnya.
Adi menegaskan, atas adanya dua perusahaan berbasis aplikasi digital tersebut ikut serta dalam bisnis perjalanan umroh maka pihaknya sudah mengajukan surat dan menyatakan menolak ke Kominfo.
Ia menyarakankan, jika pun Kominfo akan menerapkan aplikasi perjalanan umroh maka harusnya diprioritaskan untuk anggota Sapuhi yang telah berizin. Karena selama ini anggota Sapuhi juga mempunyai kapabilitas menggunakan aplikasi untuk suksesnya perjalanan umroh.
“Kenapa tidak diberikan lebih dulu kesempatan untuk aplikator-aplikator yang dimiliki anggota Sapuhi untuk bisa mengembangkan terlebih dahulu apa yang menjadi kebutuhan dalam ekosistem di usaha umroh,” ujarnya.
Adi menegaskan, untuk menyelenggarakan perjalanan umroh tidak mudah. Karena perjalanan umroh bukan wisata biasa karena harus dibarengi dengan syarat – syarat ibadah.
Oleh karena itu, ujar Adi, ada UU yang tidak boleh dilanggar dalam proses bisnis perjalanan umroh. Apalagi pihak penyelenggara perjalanan umroh harus beragama Islam agar sesuai tuntutan yang dipersyaratkan.
“Kalau kita lihat dari undang-undang berlaku yang boleh memasuki ini kan adalah pengusaha yang beragama Islam karena ini bukan hanya wisata religius tetapi adalah wisata yang ada ibadahnya sehingga harus mempunyai persyaratan-persyaratan, mempunyai rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk bisa terlaksananya pelaksanaan ibadah umroh,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi juga menolak masuknya perusahaan digital ikut bisnis dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Alasan penolakan karena akan terjadinya peluang kapitalisasi bisnis umrah sehingga akan merugikan jamaah umrah dan haji asal Indonesia.
Selain itu masuknya perusahaan digital dengan skala unicorn akan mengancam eksistensi biro-biro perjalanan umrah dan haji konvensional (offline).
(ameera/arrahmah.com)