JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menghentikanya uang santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia akibat virus Covid-19.
Risma mengatakan, dihentikannya uang santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia akibat virus Covid-19 karena tidak adanya anggaran.
“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta (2/3/2021).
Selain tidak memiliki anggaran yang mencukupi, lanjut Risma, namun faktor adanya beragam faktor kematian bagi masyarakat terinfeksi virus Covid-19 itu juga menjadi pertimbangan besar akan penyaluran santunan duka.
Sebab, menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak yang dapat menentukan seseorang dinyatakan meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 saja atau dikarenakan faktor penyakit lainnya.
“Kedua, yang saya pikirkan, pada saat Covid-19 (meninggal dunia) ini akan sulit. Karena ada dua faktor dia (pasien) meninggal, satu karena Covid-19 atau alamiah,” ujar Risma
“Ini di lapangan siapa yang akan jadi verifikatornya? Karena akan sulit, jumlahnya banyak sekali. Karena kita gak tau berapa lagi jumlah korbannya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)