SRAGEN (Arrahmah.id) – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan DWW (15), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam Cabang Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan santri dan senior korban. Tersangka adalah MHNR (16) asal Kabupaten Karanganyar.
“Dari gelar ditetapkan satu tersangka atas nama MHNR asal Karanganyar,” kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (23/11/2022), lansir CNN Indonesia.
Ari mengungkapkan, Polres Sragen telah melakukan olah TKP pada hari Minggu, (20/11).
Polisi juga meminta keterangan dari 11 saksi termasuk para ustadz dan orang tua korban.
MHNR ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara yang dilaksanakan di hari yang sama.
Polres Sragen hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka. Ia tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan,” katanya.
Menurut keterangan para saksi, penganiayaan bermula saat pelaku meminta izin kepada salah satu ustadz di pondok untuk memanggil santri-santri yang tidak melaksanakan piket kebersihan. Pelaku kemudian memukul korban sebagai bentuk hukuman.
“Mungkin tindakan tersebut kurang terkontrol karena tidak ada pengawasan dan mereka masih muda,” katanya.
“Jadi itu bukan karena dendam atau apa. Niatnya mendisiplinkan tapi karena kurang pas sehingga akibatnya fatal,” lanjut Ari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(ameera/arrahmah.id)