JAWA TIMUR (Arrahmah.id) – Seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur berinisial INF (13) harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka bakar serius usai dibakar seniornya berinisial MHM (16).
Kejadian tersebut berawal saat INF dituduh mencuri uang milik MHM dan sejumlah santri lainnya pada Sabtu (31/12/2022) malam.
“Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Senin (2/1/2023).
Dengan penuh emosi, MHM kemudian mendatangi INF yang berada di kamarnya. Saat itu, MHM ternyata membawa botol plastik berisi pertalite.
MHM kemudian melempar botol tersebut ke tembok kamar INF. Cairan pertalite kemudian tumpah ke tembok, lantai hingga ke tubuh INF. Tidak berhenti di situ, MHM kemudian menyalakan api dengan menggunakan pemantik yang dibawanya. Akibatnya, api pun menyala dan membakar tubuh korban.
“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar,” ucapnya.
Melihat hal tersebut, sejumlah santri kemudian berusaha menyelamatkan INF dan membawanya ke RS Husada Pandaan. Namun karena luka bakar yang diderita INF cukup parah, pihak rumah sakit akhirnya merujuk korban ke RSUD Sidoarjo.
“Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” jelasnya.
Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama dengan Polsek Pandaan kemudian mengamankan MHM yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya ia didakwa dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (rafa/arrahmah.id)