Innalillahi wainnailahi raji’un. Senin siang, tepat pukul 14.00 WIB, Ustadz Bambang Irawan Hafiluddin, mantan dai Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) itu menghembuskan nafasnya yang terakhir di kediamannya di Jl. H. Syahrin, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bambang yang membelot dari lembaga yang difatwakan sesat MUI itu, wafat diusianya yang ke-70. Ia wafat setelah berjuang melawan penyakit kanker hati yang dideritanya. Almarhum kemudian dikebumikan di Taman Pemakaman (TP) Tanah Kusir, Jakarta Selatan
Semasa hidupnya, Bambang Irawan dikenal sebagai sosok yang teguh pendirian, tegas, dan istiqamah apa yang diyakininya benar. Lelaki berjenggot yang telah memutih itu selalu bersemangat ketika berdiskusi soal dakwah, baik dengan rekan sebayanya maupun dengan yang muda.
Perjalanan hidup Bambang Irawan
Sekadar mengingatkan kembali, sekitar tahun 1960, Bambang Irawan pernah bergabung dengan Islam Jamaah yang sekarang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dipercaya menjadi tangan kanan ‘sang amir’ Nurhasan Ubaidah Lubis alias Madigol. Dalam waktu yang bersamaan, Bambang dijadikan menantu kesayangan Nurhasan.
Sebelum bertobat, Bambang diberi tugas untuk mencari dan mengajak pengikut baru untuk bergabung menjadi jamaah LDII. Bambang pun berhasil merekrut banyak jamaah, baik dari dalam maupun mancanegara.
Tahun 1974 – 1980, Bambang diajak bersama Madigol untuk mukim di Mekkah – Arab Saudi dalam rangka menuntut dan memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu, Bambang banyak bertemu dengan tokoh ulama, antara lain dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalam diskusinya, Bambang tersadar, ia mendapat petunjuk, taufik dan hidayah, bahwa ajaran aliran Islam Jama’ah/LDII jelas-jelas merupakan ajaran yang benar-benar menyimpang jauh dari konsep Islam yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw, sehingga harus ditinggalkan.
Memasuki tahun 1983, Bambang Irawan secara terang-terangan menyatakan tobat dan keluar dari ajaran sesat LDII. Sejak “murtad” dari LDII, Bambang selalu menjadi sasaran dan incaran kelompok Islam Jamaah/LDII dikarenakan khawatir akan mempengaruhi dan mengurangi anggota yang lain, mulai dari teror, ancaman secara fisik maupun non fisik, mengepung dan membuat onar pengajian para ustadz yang berani membongkar kesesatan LDII, hingga menyeretnya secara berkeroyok ke kantor polisi dan pengadilan.
Untuk menebus dosa dan kesalahannya selama 23 tahun menjadi gembong LDII, Bambang berupaya untuk menyampaikan kebenaran Islam melalui ceramah dan diskusi di beberapa masjid. Sekitar tahun 2004, Bambang diminta untuk mengisi acara kegiatan di daerah Banten, untuk menjelaskan dan menyampaikan tentang kesesatan aliran jama’ah LDII, tetapi beberapa jamaah LDII melalui aparat oknum polisi setempat meminta membatalkan dan menutup acara tersebut, bahkan meneror Bambang. Tetapi karena kesigapan penanggungjawab acara, oknum polisi tersebut tidak berani membubarkan dan acara pengajian dan diskusi tetap dilanjutkan.
Pada hari Sabtu, 10 September 2005 pukul 24.00 – selesai, Bambang diminta kembali untuk menjadi pembicara Kajian Masalah Aliran Sesat dengan tema “Dakwah Cinta Melimpah Dakwah Ilallah” bertempat di Masjid Nurul Islam Islamic Center, Bekasi, Jawa Barat. Tanpa didiketahui penyelenggara, di dalam dan luar masjid sudah dijejali dengan jamaah LDII, kurang lebih 2000 orang dikerahkan dengan menggunakan angkutan truk dan bus besar.
Saat acara baru berjalan sekitar 30 menit, jamaah LDII interupsi dan mencaci maki Bambang Irawan dengan teriakan sangat keji: “Kyai Bambang Anjing, bunuh!!”. Suasana menjadi gaduh, kacau dan berantakan. Kegiatan pengajian pun terhenti.
Aparat kepolisian yang menjaga keamanan kegiatan pengajian tersebut sudah menyiapkan mobil patrolinya berjanji akan mengantarkan Bambang dan penanggungjawab acara untuk diantar ke rumahnya, tetapi nyatanya, Bambang dan panitia penyelenggara justru dibawa ke kantor Polisi Metro Bekasi, lalu dipaksa untuk menjalani proses Berita Acara Pidana (BAP).
Tuntutan LDII untuk menyeret Bambang ke pengadilan membawa hasil, dengan dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan dan proses hukumnya terus berjalan. Keputusan demi keputusan diterima Bambang tanpa rasa keadilan. Bambang yang dikenal pemberani dan memilihi ghirah dakwah yang tinggi itu dinyatakan bersalah, mulai dari PN Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga MA. Oleh aparat penegak hukum, Bambang yang sudah uzur itu diperlakukan bak kriminil kelas kakap. Sampai-sampai harus dipaksa dengan membabi buta.
“Seharusnya polisi dan kejaksaan menolak dan tidak menerima laporan dan pengaduan yang datangnya dari pihak LDII, bahkan semestinya aparat menangkap dan mengadili pelaku yang jelas-jelas membuat kegaduhan pengajian di Masjid Nurul Islam Islamic Center Bekasi. Adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini lembaga kejaksaan untuk menutup dan membubarkan setiap ajaran dan aliran sesat secara sah oleh pemerintah maupun MUI,” ungkap kuasa hukumnya, Abdul Chalim ketika itu.
Perlu diketahui, Munas ke VII MUI pada 28 Juli 2005 telah menyatakan Islam Jamaah/LDII sebagai aliran atau organisasi yang menyesatkan dan terlarang. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan kegiatan LDII/Darul Hadits, Islam Jamaah, Jamaah Qur’an Hadits, JPID, dan JAPPENAS. Pada tahun 1996, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama RI juga telah melakukan penelitian terhadap LDII yang kesimpulannya melarang LDII/Islam Jamaah.
Dengan demikian, LDII tak ubahnya dengan Ahmadiyah yang sesat menyesatkan. Ihwal Paradigma Baru LDII, pihak Komisi Pengkajian MUI menyatakan urusan LDII belum selesai, dan tak ada perubahan yang signifkan. Menjadi aneh dan lucu, perangkat hukum yang sudah jelas itu, terkait kesesatan LDII, telah mengorbankan Bambang Irawan saat mendakwahkan bahaya aliran sesat pada umat, tak terkecuali LDII.
MUI yang telah mengeluarkan fatwa sesat LDII, tak bertanggungjawab dan kerap bungkam. Tanpa pembelaan sedikitpun, Bambang dijebloskan ke dalam penjara. Seharusnya MUI bersikap dan melindungi para pendakwah yang giat memerangi aliran sesat.
Masuk Bui Diusia Tua
Di usianya yang kian uzur, 70, LDII berhasil menyeret paksa berkas Bambang Irawan, pengikutnya itu ke dalam “hotel Prodeo” Bulak Kapal, Bekasi, selama enam bulan tanpa pembelaan dari kaum muslimin.
Masih segar dalam ingatan, menjelang siang, Selasa (16/6/2010) sekitar pukul 10.30, Bambang Irawan Hafiluddin disatroni dua orang lelaki berseragam aparat kejaksaan, tiga polisi bersenjata api, dan didampingi 4-5 orang jamaah LDII. Kendati masih menanti proses grasi, namun tak menghalangi aparat melakukan eksekusi paksa terhadap mantan pengikut Islam Jamaah/LDII. Mereka menjemput paksa lelaki gaek yang sedang menyiram tanaman hias di pekarangan rumahnya di bilangan Bekasi itu, tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Seperti seorang kriminal, Bambang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi.
Menurut Hafid, salah seorang anak Bambang Irawan pernah bercerita, pagi itu terlihat sebuah mobil. Aparat mengeksekusi paksa ayah dari 14 anak ini. “Ayah dipaksa masuk mobil, saat sedang menyiram tahanan. Selama di tahanan, beliau banyak membaca buku.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang diadukan bekas organisasi yang pernah ia geluti ini dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (1 Juni 2006), Bambang dikenai hukuman pidana penjara 4 bulan. Oleh pengadilan, Bambang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana: menyebarkan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum. Dalam hal ini LDII.
Bambang pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tetapi aneh dan sangat jarang terjadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah dipaksa membuat Kontra Memori Banding. Alhasil, Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi menyatakan Bambang bersalah, bahkan menetapkan pidana penjara yang lebih lama, yakni 6 bulan kurungan penjara terhadap Bambang.
Perjuangan Ustad Bambang mencari keadilan terus berlanjut. Ia dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk ke sekian kalinya, JPU dengan berbagai tekanan dari pihak tertentu (LDII) membuat Kontra Memori Kasasi. Sehingga, pada 19 Februari 2009 lalu, PN Bekasi lewat surat resmi memberitahukan, bahwa permohonan kasasi Bambang ditolak, berdasarkan putusan MA tanggal 28 April 2008. Untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 22 April 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengeluarkan surat panggilan terpidana Bambang Irawan bin Hafiluddin.
Upaya terakhir mencari keadilan, Kuasa Hukum Bambang Irawan, Abdul Chalim Soebri, SH, mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan MA berupa Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi kepada Presiden RI melalui Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20 Februari 2009. Mengingat pengajuan Grasi tersebut masih dalam proses hukum, hingga kini belum ada keputusan permohonan grasi. Tapi Kejaksaan Negeri Bekasi justru terburu-buru melaksanakan putusan pengadilan, dan memaksakan kehendak agar Bambang Irawan melaksanakan isi putusan MA, atau dengan kata lain: menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah mengeluarkan surat panggilan 1-3 kali kepada Terdakwa.
Sejak awal, Bambang memang tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. Jika panggilan ketiga tak juga hadir, pihak kejaksaan, kelak menjemput paksa. Kini terbukti sudah. “Ada indikasi LDII bernafsu untuk menjebloskan Bambang ke penjara. Yang jelas, ada aroma kepentingan politik dalam kasus Bambang,” tukas Chalim.
Kini Sang Pembelot LDII itu telah tiada. Dimata para mantan LDII yang telah bertobat mengatakan, Ustadz Bambang Irawan adalah seorang pejuang. Beliau wafat dalam keadaan khusnul khotimah. Insya Alloh. Semoga Alloh mengampuni segala dosanya, dan menerima segala amal kebaikannya. Amin ya robbal ‘alamin.
(Adhes Satria/arrahmah.com)