Denpasar (armnews) – Pelaku bom Bali I Amrozi divonis hukuman mati oleh hakim Made Karna Parna (60). Amrozi masih hidup sampai saat ini, tetapi sang hakim telah terlebih dahulu meninggal dunia.
Karna meninggal pukul 19.00 Wita, Minggu (28/10/2007) di Rumah Sakit Kasih Ibu, Jl Teuku Umar, Denpasar. Dia meninggal karena menderita gagal jantung dan paru-paru, menurut adiknya Made Parwata di PN Denpasar Bali, Senin (29/10/2007).
Dikabarkan ia telah menderita penyakit itu sejak melakukan perjalanan dinas ke Korea setahun lalu. Ia sempat menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, seperti di Singapura, Jakarta hingga akhirnya dipindahkan ke Denpasar.
Karna sempat bertugas di beberapa pengadilan, yaitu di PN Jakarta Pusat, kemudian menjadi Ketua PN Sidoarjo, Ketua PN Denpasar hingga menjadi hakim tinggi di PT DKI Jakarta.
Saat menjadi Ketua PN Denpasar, Karna memimpin persidangan kasus peledakan bom Bali I Amrozi. Ia memvonis Amrozi dengan hukuman mati, 7 Agustus 2003 lalu.