BALIKPAPAN (Arrahmah.com) – Aparat kepolisian harus memasang mata dan telinga di berbagai tempat saat perayaan malam Tahun Baru 2018. Komunitas lelaki seks lelaki (LSL) yang biasa disebut masyarakat sebagai kaum gay, beberapa waktu lalu berkumpul merencanakan gelaran pesta seks.
Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos pada Kamis (21/12), pertemuan tersebut dihadiri komunitas gay dewasa maupun anak-anak.
“Waktunya sudah fix saat malam tahun baru, tinggal soal tempat masih belum pasti,” ujar sumber terpercaya kemarin.
Dia mengatakan, pesta seks sesama lelaki ini bukan semata untuk merayakan malam pergantian tahun 2017 dan datangnya tahun 2018. “Mereka sekaligus merayakan kemenangan atas keputusan MK soal zina LGBT,” sebutnya lagi.
Putusan MK, kata sumber media ini, dinilai merupakan langkah maju karena berikutnya jaringan komunitas gay nasional tengah berjuang di tataran legislatif agar perbuatan zina tak masuk ranah pidana. Lebih gilanya lagi, jaringan tersebut berharap pernikahan sesama jenis kelak akan diakui di Indonesia.
“Itu perjuangan langkah panjang. Yang jelas, jaringan komunitas gay nasional mendapat funding luar negeri untuk memperjuangkan hak-haknya,” tuturnya.
Koordinasi bakal digelarnya pesta seks kaum gay, lanjutnya, kemungkinan besar tidak lagi dilaksanakan secara kopi darat. Melainkan lewat aplikasi android khusus komunitas gay, sehingga hanya mereka yang benar-benar member saja yang bisa mengaksesnya.
Apakah mereka yang lesbian ikut merayakan pesta seks tersebut? Ditanya begitu, sumber Balikpapan Pos mengatakan tidak tahu, karena mereka sangat tertutup.
“Beda dengan gay, mereka sudah punya komunitas sehingga agak sedikit terbuka. Lagian gay punya aplikasi android yang bisa melacak keberadaan antar sesama gay,” terangnya.
Saat rapat koordinasi yang digagas Komisi Penanggulangan Aids (KPA) di ruang rapat I Bappeda beberapa waktu lalu, informasi bakal digelarnya pesta seks kaum gay itu sudah terungkap. Pihak kepolisian yang hadir menyatakan siap untuk melakukan tindakan hukum seandainya pesta seks itu bakal digelar.
Untuk diketahui, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Perzinahan, Pemerkosaan, dan Pencabulan Anak. Penolakan atas tiga pasal itu membuat komunitas LGBT begitu mudah menyebarkan perilaku seks yang menyimpang.
“Kami tentu sedih, karena kami berharap banyak,” ungkap Euis, salah satu dari 12 pemohon atas gugatan ketiga pasal KUHP tersebut di gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).
Kekecewaan Euis berdasarkan realita, bahwa seks menyimpang di masyarakat sudah sangat kritis sehingga harus segera ditangani. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang jelas untuk menekan perbuatan tersebut. “Agar masalah penyimpangan seksual minim,” lanjut Euis.
(ameera/arrahmah.com)