KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, inilah salah satu kebijakan harus diteladani pemerintah Indonesia dari Malaysia untuk meredam syiah. Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia telah menetapkan pelarangan mengedarkan tiga buah buku syiah yang diterbitkan di Indonesia, karena tergolong menyebarkan doktrin yang bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah di negaranya, sebagaimana dilansir Syiah Bukan Islam pada Rabu (26/11/2014).
Sekretaris Bagian Pengendalian Publikasi dan Teks Al-Qur’an, Abdul Aziz Mohamed Nor menjelaskan, tiga buku yang diharamkan adalah “Pengantar Ilmu-ilmu Islam,” “Dialog Sunnah Syi’ah” dan “Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah.”
Buku “Pengantar Ilmu-ilmu Islam” ditulis oleh Murtadha Muthahhari dan diterbitkan Pustaka Zahra dari Jakarta, sedangkan “Dialog Sunnah Syi’ah” ditulis oleh A Syarafuddin Al-Musawi dan diterbitkan Penerbit Mizan Bandung. Sementara “Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah” pula ditulis oleh Jalaluddin Rakhmat dan diterbitkan PT Remaja Rosdakarya, juga dari Bandung.”
“Jika ini dibiarkan, buku-buku tersebut dapat membahayakan ketertiban,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan, tadi malam (25/11). Perintah larangan ini, lanjut Abdul Aziz, sesuai dengan Pasal 7 (1) Akta Mesin Cetak dan Penerbitan 1984 yang menjadi satu pelanggaran menurut ayat 2 Pasal 8 akta tersebut.
“Adalah menjadi satu kesalahan jika pihak yang mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, mempublikasikan, menjual, mengeluar, mengeliling, menawarkan untuk menjual, mendistribusikan atau ada dalam miliknya, bahan yang akan dikenakan perintah larangan itu.”
Abdul Aziz menambahkan, siapapun yang melanggar larangan ini bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal RM20,000 atau keduanya. (adibahasan/arrahmah.com)