BEKASI (Arrahmah.com) – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Disebut zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama, Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
Kedua, Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Ketiga, Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin” (Hadits hasan riwayat Abu Daud).
Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.”
…Manfaat zakat Fitrah itu seperti sujud sahwi. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa…
WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadhan. Alasannya, Ibnu Umar RA pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
…Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah berupa jenis makanan pokok sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Karenanya, dana zakat fitrah yang diterima IDC akan disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq….
ZAKAT KEPADA KELUARGA MUJAHIDIN
Allah Ta’ala membatasi distribusi zakat hanya kepada 8 kategori (asnaf), salah satunya adalah orang yang fisabilillah (berjihad):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah 60).
Kata “Fisabilillah” (di Jalan Allah) dalam ayat tersebut merujuk kepada Mujahidin. Para fuqoha Maliki seperti Abu Bakr bin Al-Arabi menyatakan: Imam Malik berkata, “Fisabilillah memiliki banyak arti, tetapi semua bersepakat, bahwa pengertian ‘fisabilillah’ di sini adalah Jihad.”
Dalam buku “39 Wasilah li-Khidmatil Jihad wal Mujahidin fi Sabilillah” (39 Cara Membantu Mujahidin), Muhammad bin Ahmad As-Salim menjelaskan bahwa salah satu cara membantu gerakan jihad adalah Menanggung Keluarga para Mujahid yang dipenjara:
“Salah satu bentuk partisipasi dalam membantu jihad dan mujahidin adalah menyantuni keluarga mujahid yang tertawan dan keluarga mujahid yang terluka. Karena mujahid tersebut dihukumi tidak ada, sementara keluarga mereka terkadang membutuhkan bantuan.
Terlebih lagi keluarga mujahid yang tertawan. Bencana yang menimpa mereka akibat anak atau keluarganya yang tertawan lebih besar dan lebih banyak. Sebagian istri mujahid yang tertawan malah dicibir dan ditekan oleh masyarakat. Sebagian orang bodoh malah memusuhinya dan mencela suaminya. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan orang yang tidak memiliki akhlak. Sebaliknya, kita harus menyantuni, melindungi, dan membantu istri-istri mujahid yang tertawan serta menghiburnya agar bersabar.
Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut mau menolong saudaranya”(hlm. 67-68).
…Kita harus menyantuni, melindungi, dan membantu istri-istri mujahid yang tertawan serta menghiburnya agar bersabar…
NOMINAL ZAKAT FITRAH
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW. Karenanya, seperti tahun-tahun sebelumnya, IDC menampung dana zakat fitrah dari kaum muslimin, untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq:
- Tahun 2014 IDC menyalurkan Zakat Fitrah sebesar Rp 32.216.000,-
- Tahun 2015 IDC menyalurkan Zakat Fitrah sebesar Rp 44.555.000,-
…Atas kepercayaan umat, tahun 2014 IDC menyalurkan zakat fitrah sebesar Rp 32.216.000,- Tahun berikutnya (2015) amanah meningkat menjadi Rp 44.555.000,-
Zakat fitrah tersebut didistribusikan ke berbagai daerah antara lain: Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Makassar, Banten, Sukabumi, Madiun, Batam, Lamongan, Cirebon, Cikampek, Porong, Lampung, Cilacap, Mojokerto, Bogor, Bima, Gresik, Palu, Medan, Weleri, Sukorejo, dll.
Harga beras di pasaran beraneka ragam dari Rp 8.500 hingga 10.000 per-liter. Bila disesuaikan dengan harga beras, nominal zakat fitrah berbeda-beda:
- Jika harga beras Rp 8.500 per-liter, zakatnya adalah Rp 29.750 per-jiwa. Untuk memudahkan penyaluran dibulatkan dengan kode nominal transfer menjadi Rp 30.200,-
- Jika harga beras Rp 10.000 per-liter, zakatnya adalah Rp 35.200 per-jiwa.
Zakat Fitrah bisa ditransfer ke rekening IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syar’iah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC)
KETERANGAN:
- Tambahan nominal Rp 200 adalah kode identifikasi program. Misalnya: Rp 30.200,- Rp 60.200,- Rp 90.200,- Rp 120.200,- Rp 150.200,- dan seterusnya.
- Zakat ditransfer ke Rekening IDC, dan disalurkan dalam bentuk beras.
- Penerimaan zakat fitrah ditutup hari Ahad, 03 Juli 2016 pukul 12.00 WIB.
- Info & konfirmasi: 08999.704050 & 08567.700020.
- PIN BB: 2AF8061E; BBM CHANNEL: C001F2BF0
MARAJI’:
- Zakat Fitrah, DR Ahmad Zain An-Najah MA, ahmadzain.com.
- 39 Wasilah li-Khidmatil Jihad wal Mujahidin fi Sabilillah” (edisi Indonesia: 39 Cara Membantu Mujahidin), Muhammad bin Ahmad As-Salim, Media Islamika, Cet. II, Mei 2013.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)