JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai sikap pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik atas polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas sangat memalukan.
“Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Samad, pada Sabtu (29/7/2023).
Ia juga menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Samad mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputuskan bersama oleh para pimpinan KPK.
“Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, kala ada kekeliruan, itu yang tanggung jawab pimpinan KPK,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, pimpinan KPK harus mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi pada kasus OTT Basarnas.
“Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kasus yang terjadi sekarang sangat memalukan dan memperlihatkan ketidakprofesionalan pimpinan KPK.
“Apa yang terjadi sekarang ini sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” tutur Samad.
Sebelumnya, pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Tanak berdalih ada kekeliruan yang dilakukan penyelidik KPK.
Permohonan maaf itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.
Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur. Sepuluh orang ditangkap saat itu, termasuk Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Sesuai dengan mekanisme, KPK membawa sepuluh orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kelima tersangka yang diumumkan Alexander terdiri atas tiga pemberi suap dari pihak swasta dan dua penerima suap dari pihak oknum TNI.
Dua tersangka penerima suap dari pihak TNI yang diumumkan Alexander salah satunya adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Alexander juga mengumumkan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga sebagai tersangka.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/7). (rafa/arrahmah.id)