KARACHI (Arrahmah.com) — Pemerintah Provinsi mewajibkan vaksinasi virus Covid-19 bagi jamaah shalat masjid (26/11/2021). Hal ini diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada Jumat, Departemen Dalam Negeri Sindh merilis daftar protokol Covid-19 yang diperbarui untuk masjid. Hal tersebut sejalan dengan arahan National Command and Operation Centre (NCOC).
“Hanya individu yang divaksinasi lengkap yang diizinkan shalat di masjid untuk menghindari risiko orang lain,” sebut pemberitahuan tersebut, dilansir di The Nation, Ahad (26/11).
Pemberitahuan tersebut melanjutkan semua jamaah akan diminta untuk terus menggunakan masker ketika shalat di dalam masjid. Selain itu, administrasi masjid telah diarahkan melepas karpet dari lantai masjid dan memastikan ventilasi yang memadai untuk pertemuan shalat di dalam ruangan.
Sementara pada 25 November, Sindh melaporkan 43 kasus baru virus Covid-19 di provinsi tersebut setelah 6.468 tes dilakukan. Tidak ada kematian yang dilaporkan.
Ketua Menteri Sindh Murad Ali Shah dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa 6.686.895 tes telah dilakukan di provinsi tersebut dengan 473.750 kasus didiagnosis. Sebanyak 97,1 persen atau 460.136 pasien telah pulih.
Dia menambahkan, 5.995 pasien sedang dalam perawatan. Sebanyak 5.794 berada di isolasi rumah, 12 dirawat di pusat isolasi dan 189 di rumah sakit yang berbeda. (hanoum/arrahmah.com)