LLIEDA (Arrahmah.com) – Kota Llieda di Spanyol menjadi kota pertama yang memberlakukan pelarangan terhadap penggunaan niqab atau cadar di gedung-gedung layanan publik, AP melaporkan.
Llieda yang terletak di timur laut kota Catalonia, memberlakukan undang-undang ini pada bulan Mei, namun baru memberlakukannya bulan ini karena alasan prosedural.
“Saya bangga bahwa Llieda merupakan kota pertama di Spanyol yang memberlakukan hukum yang akan mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan,” kata walikota Llieda, Angel Ros.
Tindakan pelarangan ini disinyalir sebagai simbol kekhawatiran pemerintah terhadap berkembangnya muslim di kota tersebut yang hingga saat ini menjadi 3% dari keseluruhan populasi di Llieda.
Spanyol memiliki penduduk dengan jumlah 47 juta jiwa, dan satu jutanya adalah penduduk muslim. Sebagian besar muslim hidup di Catalonia dan wilayah selatan Andalusia. (althaf/arrahmah.com)