JAKARTA (Arrahmah.com) – Saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum (PH) pada persidangan kasus pidana penodaan agama dengan terdakwa Bsuki TP alias Ahok, Selasa (7/3/2017), dengan maksud meringankan terdakwa justru menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di muka persidangan.
Bambang Waluyo Wahab sebagai saksi ketiga yang dihadirkan dalam Sidang kasus tindak pidana penodaan agama yang melilit Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, dirinya mendengar seluruh ucapan yang disampaikan Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 silam.
“Benar (tadi) Saksi Bambang telah didengar keterangannya di dalam sidang ke-13 pada hari ini (Selasa, 7/3/2017) dan menyampaikan bahwa dirinya mendengar ucapan Ahok pada saat di Kepulauan Seribu September 2016 lalu,” demikian disampaikan Nasrulloh Nasution yang ditemui di Auditorium Gedung B Kementerian Pertanian tempat Sidang Ahok digelar.
Menurut Nasrulloh, seperti diwartakan media resmi GNPF MUI, keterangan Bambang justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, pada persisangan sebelumnya, Saksi-saksi yang memberikan keterangan, hanya mendengar secara samar-samar tentang ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah. “Tapi Saksi Bambang ini, Ia secara tegas manyampaikan mendengar kata-kata Al-Maidah keluar dari mulut Ahok sebagaimana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum,” sambung Koordinator Persidangan Penodaan Agama dari GNPF-MUI ini.
Saksi Bambang mengungkapkan dirinya mengetahui secara persis hal-hal yang disampaikan oleh Ahok, karena Ia hadir di Kepulauan Seribu pada kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Saksi hadir karena diajak oleh Terdakwa, karena kedekatan saksi dengan Terdakwa sebagai teman,” jelas Nasrulloh.
Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kapasitas Saksi, sehingga diajak ke Pulau Seribu untuk acara sosialisasi ikan kerapu, padahal latar belakang Saksi sebagai Konsultan Aplikasi. “Majelis hakim sempat mencecar Saksi, terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sebagai konsultan aplikasi,” kata advokat yang aktif dalam bidang advokasi masyarakat ini.
Persidangan berikutnya masih mendengarkan saksi A De Charge (saksi meringankan) yang akan dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Ahok. “Sidang berikutnya tetap hari Selasa dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Tim Ahok,” kata Nasrulloh.
Saat ditanya siapa saksi berikutnya, Nasrulloh mengatakan, belum mengetahui siapa yang akan dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Ahok. “Karena saat ini Saksi meringankan, maka yang pasti mengetahui Tim Penasihat hukum, silahkan ditanyakan langsung ke Tim Penasihat Hukum Ahok,” tutup Nasrulloh.
(*/arrahmah.com)