JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dikatakan meminta jatah Rp2.000 per paket bansos kepada Broker PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke.
Pernyataan itu disampaikan Harry saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap bansos Coovid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.
Mulanya, Ketua Mejelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal adanya kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal komitmen fee untuk setiap paketnya. Harry kemudian mengakui memang ada permintaan itu.
“Permintaannya Rp2.000 pak,” kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5/2021), lansir VIVA.
Mendengar keterangan itu, Damis mempertegas pertanyaannya. Ihwal Harry yang telah menjadi terpidana kasus ini diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.
“Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemberian fee dari setiap paket?” Tanya Damis.
“Kurang lebih Rp1.500,” jawab Harry.
Damis kembali melontarkan pertanyaan yang lebih rinci. Dia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kapada Metheus selama ikut dalam tender bansos.
“Total fee yang saudara berikan berapa?” tanya Damis.
“Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala,” jawab Harry.
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19.
Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.
(ameera/arrahmah.com)