JAKARTA (Arrahmah.com) – Saksi sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki TP alias Ahok, Habib Muchsin Alatas, mengatakan terdakwa Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarrta, Selasa (3/1/2017).
“Saya diberikan bukti tambahan di pengadilan tadi sebagai saksi dalam buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” nah ternyata Ahok ini sudah berulang kali menggunakan Surah Al-Maidah untuk kepentingan politik,” tegasnya, lansir Antara.
Di persidangan, Habib Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surah Al-Maidah ayat 51.
“Nah ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh karena Surah Al-Maidah ini atau Alquran itu hanya orang yang mumpuni untuk menjelaskan surah Al-Maidah tesebut, misalnya dia seorang ustaz, seorang kiai, seorang ulama, seorang guru yang memang mempunyai landasan-landasan yang memang bisa menjelaskan itu,” jelasnya.
Habib Muchsin dalam kesempatan itu juga mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surah Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk.
“Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surah Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh,” kata Muchsin.
Habib Muchsin menyerahkan barang bukti antara lain dua compact disk (CD) dan satu flashdisk. Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.
Terkait, Habib Muchsin Alatas, sesaat setelah keluar dari ruang sidang, Selasa (3/1).memberikan penjelasan.
“Saya katakan pada terdakwa, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan terdakwa alias Ahok, tapi yang jadi masalah untuk saya, Anda telah menista, menodai agama. Di samping itu, yang kami benci dari Anda itu bukan pribadi Anda, tapi perbuatan anda, perilaku anda, perbuatan anda yang sama dengan comberan. Saya rasa seperti itu,” katanya demikian Republika mewartakan,
Saat dibalas dengan komentar seperti itu, kata dia, Ahok seperti tak terima. Ahok balik berkata, banyak di dalam persidangan ini yang tidak suka dengan FPI.
Habib Muchsin membalas. “Saya katakan, di dalam persidangan ini juga banyak yang tidak suka dengan Anda. Jangan bilang di persidangan ini (semua) suka dengan Anda, bahkan di Jakarta sendiri yang tidak suka dengan Anda juga banyak,” tegasnya.
Habib Muchsin selain sebagai saksi dalam persidangan, hari ini dia juga melaporkan kembali kasus penistaan agama terkait Al Maidah ayat 51 dengan atas nama pribadi dan mewakili 39 ormas lainnya.
“Saya melaporkan atas nama pribadi saya sebagai umat Islam, karena ayat suci kami dihina, pasti yang beragama Islam itu marah. Kemudian saya juga melaporkan sebagai FPI Jakarta, dan juga saya melaporkan mewakili 39 ormas yang saat itu laporannya berbarengan dengan saya di Bareskrim Polri,” ujarnya.
(azm/dbs/arrahmah.com)