CIREBON (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan kasus pembakaran mertua oleh menantunya hingga menyebabkan tewas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/10). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB menghadirkan tiga saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama adalah Sumartono Ahmad (57) yang juga ketua RT 1 Jl Tanda Barat II Kelurahan Kejaksan. Dalam kesaksiannya, Sumartono mengaku tengah makan di dalam rumah. Saat itu, dia diberitahu tetangga kalau ada orang yang dibakar. Mulanya, dia tak langsung percaya, namun datang lagi warganya bernama Sukaesi yang melapor.
“Akhirnya saya datang ke TKP. Saya lihat Ayung masih pegang botol minuman mineral yang berisi bensin. Saat itu saya bertanya kepada Ayung kenapa sampai berbuat seperti itu. Dia beralasan karena emosi,” beber Sumartono.
Saksi lainnya, Rohrawidin alias Iwik (61) mengatakan, saat itu dirinya yang mengamankan bensin dari tangan Ayung. Kemudian dia sembunyikan ke di bawah bangku warung warga. “Saya hanya mengamankan botol yang berisi bensin. Soal berapa botol yang dibawa Ayung, saya juga kurang mengetahui,” ujarnya.
Sementara saksi Otong Juanda (50) menuturkan, saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba, mendengar suara minta tolong dari luar. Ternyata setelah dilihat, itu korban (almarhum Oyoh). “Saya lihat luka bakar di sekujur tubuhnya, dari mulai bagian wajah, dada dan celananya sudah compang-camping. Karena saat itu hujan deras dan tak ada mobil, almarhum kita bawa ke RS menggunakan becak. Pesan almarhum saat itu cuma dua, tolong lihat kondisi rumah dan anaknya. Almarhum khawatir pelaku membakar anaknya,” imbuhnya.
Pantauan Radar, suasana pengadilan berbeda dari sebelum-sebelumnya. Kali ini, massa dari ormas tidak melakukan orasi di depan pengadilan. Mereka tampak tenang dan sebelum sidang dimulai, mereka bersalawat bersama di ruang pengadilan, diselingi teriakan takbir.
(azmuttaqin/rc/arrahmah.com)