BOGOR (Arrahmah.com) – Agenda lanjutan sidang kasus Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Rabu (26/1/2011) kemarin, menghadirkan 4 orang saksi, yakni 2 dari warga sekitar dan 2 dari jemaat Ahmadiyah. Serta 2 orang terdakwa bernama Dede Novi dan Aldi Afriansyah.
Juga 2 orang saksi warga dari Desa Ciampea bernama Saiful Anwar dan Anton Pradi Silalahi (seorang polisi).
Dalam kesaksiannya, Anton menyatakan, dirinya datang ke TKP setelah kejadian. Ia mengaku melihat ada pembakaran. Namun karena keadaan gelap gulita membuat dia tidak tahu kronologinya.
Namun sebelumnya, aku Anton, ia sudah menasehati jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya.
Saksi lainnya, Saiful Anwar, memberikan kesaksian bahwa dia ikut mendatangi kampung Ahamdiyah karena tidak terima akan adanya penusukan kepada pemuda Muslim, seorang warga Desa Ciampea Udik.
Sementara saksi dari Jemaat Ahmadiyah dinilai memberikan kesaksian bohong. Saksi Mubaroq Ahmad, selaku Wakil Ketua JAI Cisalada, menjelaskan seolah-olah telah terjadi penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tanpa menjelaskan pokok permasalahannya.
Namun salah satu Hakim Anggota, Alfon, jeli melihat BAP Mubaroq Ahmad. Ternyata dalam BAP Ahmad Mubarok mengakui telah terjadi kasus penusukan terhadap Rendi (warga Ciampea Udik yang masih duduk di kelas 1 SMK). Hakim Alfon pun menegur Ahmad Mubarok yang sudah menutup-nutupi kasus penusukan ini.
Kasus JAI di Cisalada dinilai telah melakukan tindakan melanggar SKB sehingga membuat warga setempat gerah.
Menurut kesaksian Yayan Sopian, warga setempat, kasus ini bermula ketika awal Oktober 2010 lalu sejumlah pemuda Muslim mendatangi perkampungan Ahmadiyah untuk menasehati agar menghentikan kegiatannya. Namun jemaat Ahmadiyah menanggapinya dengan anarkis, mereka menyiapkan batu, senjata tajam untuk menghadang pemuda muslim warga desa Ciampea Udik.
Dikawal Ketat
Dalam lanjutan sidang kemarin, ribuan warga dari empat kecamatan di Kabupaten Bogor mengepung kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. sidang ini dikawal kurang lebih 120 personil kepolisian dari Polres Resor Bogor.
Ribuan warga tersebut diantaranya berasal dari Kecamatan Ciampea, Leuwiliang, Cibungbulang, dan Tenjo itu datang untuk menuntut pembebasan tiga warga Ciampea yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan kampung Ahmadiyah di Desa Cisalada, Kabupaten Bogor.
Di luar ruanga sidag warga terus meneriakkan kecaman terhadap Ahmadiayah dan menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan. (hidayatullah/arrahmah.com)