JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Hadirkan saksi ahlibahan peledak dari Mabes Polri dalam rangkaian sidang kelompok Pepi Fernando. Dalam kesaksiannya, saksi ahli AKP Pol Hendri Ali mengatakan bom buku yang dibuat oleh Peppi Fernando tidak mempunyai daya ledak besar.
“Bom tersebut mempunyai daya ledak yang sangat rendah. Sebab bom itu tidak sempurna dan tidak bisa diprediksi seberapa jauh daya penghancurnya dengan bahan peledak yang sederhana itu,” kata Hendri Ali di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/1)
AKP Hendri menambahkan, bahan peledak yang diletakkan di beberapa lokasi itu mempunyai susunan terdiri dari; Potasium, Alumunium, Belerang yang dicampur sedemikian rupa dengan dosis tertentu.
“Bahan-bahan tersebut bisa ditemukan atau dibeli di toko kimia dan mempunyai daya ledak yang rendah. Semuanya bahan peledaknya sama yang beda hanya bukunya saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Pepi didakwa melanggar Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pepi dianggap aktor intelektuali peristiwa bom di kantor Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu, Kantor Badan Narkotika Nasional, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong. (bilal/arrahmah.com)