JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus dugaan terorisme, Nurul Azmi Tibyani, mengaku sakit kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ketika sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) baru dimulai.
“Kondisi saya tidak fit. Saya punya penyakit tiroid. Kalau mikir yang berat akan kambuh. Selama sepekan ini muntah-muntah. Tadi sampai di sini juga muntah,” kata Nurul, kepada majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, hari ini.
Nurul mengatakan, kondisinya tidak memungkinkan untuk membacakan eksepsi pada hari ini. Rita selaku penasehat hukumnya pun lantas memohon majelis hakim untuk menunda sidang selama satu pekan.
Mayasari selaku jaksa penuntut umum (JPU), menyebut pengakuan Nurul tanpa didukung keterangan dari pihak dokter. Namun, JPU pasrah jika majelis hakim memilih untuk menunda sidang selama satu pekan.
“Setelah majelis bermusyawarah. Sidang ditunda hingga Rabu (10/10) pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Dimyati, akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan terdakwa seperti dilansir beritasatu.com.
Dalam kasus ini, Nurul telah didakwa karena diduga sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan untuk tindak pidana terorisme, sesuai pasal 15 junto pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Nurul juga dituding dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya, sesuai pasal 13 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa juga dituding sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, atas nama Cahya (suami siri Nurul) yang merupakan buronan terorisme terkait kasus perampokan Bank BCA Palu, sesuai pasal 13 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Nurul juga dituding menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penitipan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana terorisme. Dia pun dijerat pasal 5 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 huruf n Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Foto by: Voa-Islam.com
(bilal/arrahmah.com)